BOGOR, – Sejumlah remaja terlihat antri di sebuah kios di Jalan Pasar Ciseeng, Parigi Mekar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kios tersebut diduga menjual obat keras golongan G, yaitu Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar resmi.
Awak media yang mengunjungi lokasi mendekati pedagang kios yang mengaku bernama Haikal. Ia mengakui menjual obat tersebut dan menyebut dirinya hanya sebagai penjaga kios. Ketika ditanya siapa pemilik kios, Haikal menjawab, “Saya jual TM dan Eximer, bosnya Wawan bang.”
Penjualan obat keras golongan G tanpa izin ini sangat berbahaya. Obat tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan anak pelajar. Efek samping yang ditimbulkan antara lain halusinasi, ketergantungan, dan dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas di kalangan remaja.
Saat ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah gencar membangun provinsi dan memberantas pelaku usaha ilegal. Namun, terjadinya antrean remaja untuk membeli obat keras secara terang-terangan di kawasan tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat: apakah aparat penegak hukum dapat bertindak tegas atau akan dibiarkan?
Jika tidak ditindak, hal ini dapat memperparah tingkat kriminalitas dan merusak mental generasi muda. Berita ini mendorong Polsek Parung untuk segera menindak tegas pelaku penjual obat keras golongan G di wilayahnya. Jurnalis siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberikan informasi yang diperlukan.(Fadli/red).


