Iklan

Proyek Penahan Tanah di Tanjung Anom Diduga Asal Jadi, Abaikan K3 dan Tanpa Pengawasan

Detikflash
Senin, 24 November 2025, 23:52 WIB Last Updated 2025-11-25T07:52:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


TANGERANG,  - Proyek perkuatan tebing saluran pembuangan Buaran Asem Hulu di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa dengan alokasi waktu 30 hari kalender ini diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

 

Proyek senilai Rp 148.227.000.000 yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun 2025 ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai prosedur teknis serta standar keselamatan kerja (K3).

 

Tim media menemukan bahwa pekerja memasang pondasi batu belah saat lokasi sedang tergenang banjir. Praktik ini dinilai dapat mengancam kualitas struktur bangunan dan menyebabkan kerusakan dini.

 



Selain itu, para pekerja juga tidak dilengkapi dengan perlengkapan K3/APD yang seharusnya menjadi kewajiban sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan standar proyek pemerintah.

 

Awak media tidak pernah mendapati mandor maupun pengawas lapangan di lokasi proyek. Minimnya pengawasan ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa kontrol kualitas yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Saat dikonfirmasi melalui telepon, pihak yang mengaku pemilik proyek, Sapa**t, justru tidak mengakui proyek tersebut sebagai miliknya.

 

"Yang di mana, Kang? Ah, itu bukan proyek saya di Buaran Asem. Mana ada? Siapa yang bilang? Barusan lima menitan saya baru pasang papan proyek," ujarnya.

 

Namun, seorang pekerja berinisial R sebelumnya memberikan keterangan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek perusahaan yang bersangkutan.

 

Pemerintah Desa Tanjung Anom menyatakan belum pernah menerima pemberitahuan maupun izin terkait proyek ini.

 

"Pak Lurah dan Pak Sekdes sedang keluar. Untuk proyek fisik di sungai yang mana ya? Sejauh ini belum ada izin masuk ke desa, setahu saya," ujar salah satu staf desa.

 

Dengan adanya dugaan pekerjaan dilakukan saat banjir, pemasangan pondasi yang tidak sesuai standar, pekerja tanpa APD, tidak adanya mandor atau pengawas, pengelakan dari pelaksana, dan tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa, proyek ini dinilai berpotensi melanggar SOP dan merugikan keuangan negara.

 

Tim kontrol sosial berencana bersurat kepada instansi terkait untuk mengaudit proyek yang diduga bermasalah ini.

 

Sumber: Dewi Sri

Fadlli Achmads Am (Kaperwil Banten)

Komentar

Tampilkan

Terkini