Iklan

Ketua PP Mancak Kecam Pom Bensin Mini Diduga Rugikan Puluhan Konsumen, Minta Tanggung Jawab Penuh

Detikflash
Rabu, 25 Maret 2026, 22:55 WIB Last Updated 2026-03-26T05:55:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Serang, Mancak – Ketua PP (Pemuda Pancasila) Kecamatan Mancak, Doddy Wijaya, mengecam tindakan pom bensin mini yang berlokasi di Kubang Perapatan, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, yang diduga merugikan puluhan konsumen. 


Berdasarkan temuan yang dihimpun, sejumlah konsumen mengaku mengalami kerugian, termasuk kerusakan pada kendaraan bermotor mereka setelah mengisi bahan bakar di lokasi tersebut.

 

Menurut Doddy Wijaya, kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian yang sesuai akibat kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha pom bensin mini.

 

"Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi, baik berupa pengembalian uang maupun barang sejenis. Dan Konsumen yang mengalami kerugian akibat pembelian bensin di pom mini tersebut berhak melapor," tegas Doddy melalui pesan singkat kepada media pada Kamis (26/03/2026).

 

Selain itu, Doddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pengawalan dan pendampingan hukum kepada konsumen yang merasa dirugikan, terutama mereka yang mengalami kerusakan motor pasca mengisi bensin di pom bensin mini tersebut.

 

"Sesuai undang-undang perlindungan konsumen, jika kerusakan ini disebabkan oleh kelalaian pihak pom bensin mini, maka mereka wajib bertanggung jawab penuh atas konsumen yang sudah mengalami kerugian," tambahnya.

 

Doddy juga berharap pihak pengelola pom bensin mini dapat segera bertanggung jawab atas permasalahan ini agar tidak terulang kembali. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat dalam menangani kasus ini demi memberikan keadilan bagi para konsumen yang terdampak.

 

"Kami minta pihak pom bensin mini bisa bertanggung jawab, supaya hal ini tidak terulang kembali. Dan pihak APH kami minta bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus ini,"pungkasnya.(*/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini