Iklan

Pungutan Liar Bantuan BLTS, Oknum RT Diduga Minta Setoran Rp 100 Ribu ke Penerima

Detikflash
Jumat, 28 November 2025, 19:20 WIB Last Updated 2025-11-29T08:54:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KAB SERANG, Detikflash.net - Bantuan Langsung Tunai Sementara atau BLTS merupakan program strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di tengah perlambatan ekonomi. Nominal yang dikucurkan mencapai Rp900 ribu per keluarga penerima

Target penerima BLTS sangat besar, mencapai 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Ini termasuk 16,3 juta keluarga yang sebelumnya udah terdaftar dalam bansos reguler.


Namun, Seorang oknum ketua RT di Wilayah Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS). yang di salurkan pada Sabtu 29 November 2025. Oknum tersebut meminta setoran sebesar Rp 100 ribu dari setiap penerima BLTS. hal tersebut dikeluhkan oleh warga.

 

Menurut pengakuan salah seorang warga penerima BLTS yang enggan disebutkan namanya mengatakan, oknum RT di Kampung Dahu tersebut meminta uang 100ribu berdalih bahwa uang tersebut merupakan perintah dari kepala desa.

 

"Kami diminta oleh RT Rp 100 ribu, katanya untuk pihak desa," ujar sumber tersebut, yang kemudian disebut saja Samirah, Sabtu (29/11/2025).

 

Samirah mengungkapkan kekesalannya kepada petugas oknum RT yang dianggap telah melampaui batas norma disaat masyarakat membutuhkan BLTS dan diduga RT sudah melanggar aturan wewenang jabatan RT.

 

"Bukannya RT itu membantu warga, malah ini minta jatah. Hal ini sama saja kaya preman jalanan, ini sudah masuk ranah pungli," kata Samirah dengan nada geram kepada media.

 

Menanggapai hal tersebut, oknum RT jika terbukti melakukan pungli terancam jerat hukum. Merujuk pada aturan yang berlaku, tindakan oknum RT yang meminta jatah dari penerima bantuan BLTS dapat dikategorikan sebagai pungli. Pungutan liar dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika pelaku merupakan pejabat publik, maka dapat dikenai Pasal 423 KUHP tentang kejahatan jabatan,

 

Hingga berita ini ditayangkan, oknum RT yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi dan ditemui, Sementara itu, seorang staff desa yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media, staff desa tersebut telah menerima laporan informasi dari warga terkait ada dugaan minta jatah 100rb dan Ia membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum RT dalam pembagian BLTS tersebut.

 

"Iya, Pak, ada salah satu RT tercium aroma pungli, dan yang kami dengar dari aduan warga. RT tersebut meminta jatah Rp 100 ribu mengatasnamakan Kades, Saat ini kami sedang menelusuri terkait dia bawa-bawa nama kades. Kalau sampai mencatut nama kades, maka saya akan ambil tindakan tegas terhadap oknum RT," ujarnya kepada media, Sabtu (29/11/2025).(neni/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini