Iklan

Sengketa Lahan Warga vs. PT KIU: Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan

Detikflash
Selasa, 18 November 2025, 17:23 WIB Last Updated 2025-11-19T01:23:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kalimantan Tengah, detikflash.net - Konflik agraria antara warga Desa Santilik dan Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan PT Katingan Indah Utama (KIU) di bawah naungan Makin Group kembali mencuat. Prof. Dr. Sutan Nasomal, seorang tokoh yang dikenal vokal, menyoroti dugaan penyerobotan lahan yang diklaim telah berlangsung sejak tahun 2003.

 

Edwin Saprin, perwakilan warga, mengungkapkan keresahan masyarakat atas kehadiran oknum aparat yang dianggap memperkeruh suasana. "Kami siap mati demi membela hak kami," tegas Edwin kepada media pada Sabtu (18/11/2025).

 

Warga mempertanyakan status lahan yang sebelumnya telah disita oleh Satgas PKH. Menurut Edwin, lahan tersebut seharusnya tidak lagi dikelola oleh PT KIU, mengingat hasil identifikasi dan verifikasi Polda Kalteng menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di luar izin HGU perusahaan.

 

Sebelumnya, isu ini telah mencuat dalam pemberitaan media dengan judul "Diduga Serobot Lahan Warga Sejak 2003, PT KIU di Bawah Makin Group, Disorot".

 

Edwin berharap aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah dapat menangani sengketa ini dengan serius, demi mewujudkan keadilan berdasarkan UUD 1945. "Hukum adalah sarana untuk mewujudkan keadilan, bukan untuk membenarkan ketidakadilan," pungkasnya.

 

Secara terpisah, Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Kalteng agar mengusut tuntas kasus ini. "Masalah sengketa tanah warga yang diklaim milik PT KIU di daerah Santilik dan Satiung ini harus diselesaikan secara hukum yang pasti agar terang benderang masalah yang sebenarnya," ujarnya kepada sejumlah pemimpin redaksi media di Jakarta, melalui sambungan telepon seluler pada 18 November 2025. Ia menambahkan, penyidikan yang tuntas akan membawa penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

 

Penulis: Fadlli Achmads Am (Kaperwil Banten)

Komentar

Tampilkan

Terkini