Iklan

Skandal Pengecatan Dinkes Cilegon DPD Arun Cilegon Soroti Dugaan Gratifikasi Terstruktur

Detikflash
Selasa, 18 November 2025, 19:41 WIB Last Updated 2025-11-19T03:41:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


CILEGON, Detikflash.net - Proyek pengecatan gedung Dinas Kesehatan Kota Cilegon senilai Rp 157.141.000 yang dikerjakan oleh CV. Dua Jago Perkasa menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak transparan dan melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Yadi Arun, Ketua DPD Kota Cilegon, menyoroti tidak dicantumkannya sumber anggaran pada papan informasi proyek. "Kalau mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, seharusnya dicantumkan informasi sumber anggaran. Apakah dari APBD, DAK, DAU, atau APBN?" ujarnya.

 

Selain itu, Yadi juga mengecam pemilihan penyedia barang dan jasa yang diduga tidak mengedepankan pengusaha lokal sesuai dengan Perwal No. 52 Tahun 2019. 


"Pasal 17 ayat 1 sampai 3 Perwal tersebut sudah jelas mengharuskan atau mengutamakan pengusaha lokal yang berada di Kota Cilegon," tegasnya.

 

Yadi menduga adanya praktik korporasi antara oknum pejabat Dinas Kesehatan dengan pihak ketiga, yang mengarah pada aliran gratifikasi yang terstruktur dan sistematis.

 

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon memilih untuk bungkam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan terkait tudingan tersebut.

 

DPD Kota Cilegon menyatakan akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah di Kota Cilegon.(*/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini