SERANG, Detikflash.net – Isu mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100.000 terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLT-S) oleh oknum ketua RT di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, langsung diklarifikasi oleh pihak staf desa setempat.
Klarifikasi ini disampaikan kepada awak media pada Senin (10/11/2025), menyusul beredarnya kabar di masyarakat mengenai adanya setoran wajib dari dana bantuan yang diterima warga.
Seorang staf desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan, isu tersebut hanyalah kesalahpahaman.
"Kami sudah berkoordinasi dengan RT yang bersangkutan di kampung dahu, itu hanya salah paham saja. Tidak ada pungli di RT kami," ujar staf desa tersebut.
Menurutnya, semua masalah terkait dugaan pemotongan dana BLT-S sebesar Rp 100.000 sudah dianggap selesai dan tuntas. Pihak desa juga telah melakukan kroscek langsung kepada para penerima manfaat.
"Semua sudah clear, tidak ada masalah di desa kami terkait potongan atau minta jatah Rp 100 ribu. Semua sudah saya kroscek kepada penerima," jelasnya.
"Semua penerima sudah kami kroscek. Alhamdulillah, itu hanya salah paham saja. Dan masalah ini sudah beres. Mudah-mudahan ke depan tidak ada hal-hal seperti ini lagi," tambahnya.
Pihak desa berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta kepada seluruh petugas, baik tingkat RT maupun lainnya, untuk tidak menimbulkan praktik pungutan liar di masyarakat. Ia juga menekankan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para petugas dan tidak ada lagi yang mencatut nama Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.(Neni/red).


