Cilegon,Detikflash — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mengklaim capaian kinerja tahun 2025 berada di atas 90 persen. Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hj. Hayati Nufus, S.H., pada Selasa (14/01/2026).
Menurut Hj. Hayati, seluruh program kerja yang direncanakan sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan, dengan realisasi kinerja mencapai 93 persen. Capaian tersebut, kata dia, merupakan hasil dari upaya peningkatan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kinerja DPMPTSP tahun 2025 sudah mencapai 90 persen untuk membantu masyarakat. Bahkan seluruh program kerja telah dilaksanakan dan capaian kinerja kami berada di angka 93 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak menjadi alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, hal itu akan dijadikan bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan pada tahun 2026
.
Memasuki tahun 2026, DPMPTSP Kota Cilegon menyatakan akan memperketat proses penerbitan perizinan strategis, khususnya KKPPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKPKPR (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
“Di tahun 2026 ini, mulai Januari, kami akan lebih ketat dalam penerbitan KKPPR dan PKPKPR,” tegas Hj. Hayati.
Terkait status kepemilikan lahan, Hj. Hayati menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak diwajibkan memiliki tanah sendiri untuk mengurus perizinan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh dokumen pendukung harus lengkap, sah, dan memiliki legalitas yang jelas, baik lahan tersebut berstatus milik sendiri maupun sewa.
“Yang terpenting izinnya lengkap. Mau sewa atau milik sendiri, semua dokumen harus dimiliki secara sah dan legal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hj. Hayati berharap seluruh pelaku usaha di Kota Cilegon dapat semakin tertib dan patuh terhadap regulasi perizinan, demi menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
“Harapan kami, semua pelaku usaha di Kota Cilegon wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal pengetatan pengawasan perizinan usaha di Kota Cilegon pada tahun 2026, guna mencegah pelanggaran, menekan praktik usaha ilegal, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor. ( Hairullah)


