Sikap tertutup tersebut mencuat ketika jurnalis detikflash.net berupaya melakukan konfirmasi terkait transparansi pengelolaan dana BUMDes 172juta + 10juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun hingga kini, pihak Ketua BUMDes dinilai enggan memberikan penjelasan, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam tata kelola anggaran.
Aktivis senior Banten, Sudrajat, menilai tindakan menutup diri dari media merupakan sinyal kuat pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Jurnalis dilindungi undang-undang. Ketika pengelola BUMDes menolak dikonfirmasi soal anggaran, itu bukan sekadar sikap pribadi, tapi berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Sudrajat di kantornya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, BUMDes merupakan badan publik karena mengelola dana negara dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas keuangan dan usaha wajib dibuka kepada publik.
“Transparansi bukan formalitas setelah program selesai. Ini kewajiban sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Jangan sampai BUMDes hanya jadi ‘omon-omon’, tapi hasil dan kontribusinya ke desa tidak jelas,” tegasnya.
Sudrajat mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Bahkan, tindakan menghalangi akses informasi dapat berujung pada sanksi pidana.
Selain itu, pengelolaan BUMDes juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta Peraturan Bupati Kabupaten Serang yang menekankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“BUMDes itu bukan milik pengurus, bukan pula ruang privat. Itu uang rakyat. Kalau alergi transparansi, wajar publik bertanya ada apa di balik sikap tertutup tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BUMDes Balekambang belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi oleh media. Sikap bungkam ini justru memperkuat tuntutan publik agar pemerintah desa dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Balekambang.
Masyarakat berharap BUMDes benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan justru menimbulkan tanda tanya akibat minimnya keterbukaan informasi.(*/red).


