Cilegon,Detikflash — Ketidakhadiran Wali Kota Cilegon dalam agenda audiensi resmi memantik kemarahan puluhan lembaga masyarakat. Audiensi yang telah ditetapkan secara resmi pada Jumat, 23 Januari 2026, justru berakhir tanpa kepastian, mempertegas dugaan lemahnya kepemimpinan dan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Cilegon.
Konfirmasi jadwal audiensi sebelumnya sudah ditetapkan oleh Asisten Daerah (Asda) II dan disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Barang dan Jasa (Kabag Barjas) melalui sambungan telepon seluler. Namun pada hari pelaksanaan, Wali Kota justru mangkir tanpa kejelasan, meninggalkan kekecewaan mendalam bagi peserta audiensi.
Saat dilakukan konfirmasi lanjutan, Samwage hanya meminta agar audiensi dilakukan reschedule tanpa menyebutkan waktu yang pasti. Hingga kini, tidak ada satu pun kepastian resmi, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan penjelasan.
Sebanyak 23 lembaga masyarakat, yang hadir berdasarkan tembusan dari ARUN DPD Kota Cilegon, mengaku kecewa dan merasa dipermainkan. Dalih yang disampaikan pihak pemerintah menyebut para pejabat sedang berada di luar kota. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan para pejabat tersebut masih berada di Kota Cilegon, sehingga alasan tersebut dinilai sebagai kebohongan administratif.
Audiensi ini berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) oleh Dinas Kesehatan Kota Cilegon, khususnya terkait standar pemilihan jasa konstruksi pada proyek pengecatan Gedung Dinas Kesehatan. Proyek tersebut diduga menabrak aturan yang telah ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah.
ARUN DPD Kota Cilegon bersama perwakilan lembaga menuntut penjelasan langsung dari Wali Kota, terutama terkait:
°°Penerapan dan kepatuhan terhadap Perwal
°°Regulasi sanksi atas dugaan pelanggaran
°°Lemahnya pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Perwakilan lembaga, Kimung, menegaskan bahwa jika perlu, Perwal yang masih berlaku meski telah berusia lebih dari lima tahun harus ditegakkan secara konsisten, bukan sekadar menjadi dokumen mati.
Bahkan, Kimung bersama rekan-rekannya mengaku datang langsung ke Kantor Administrasi Pemerintahan Daerah (Adpem), tempat Plt Asda II berkantor, sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, mereka mendapati Noviyogi, Mariano, dan Agung tengah berdiskusi terkait Perwal Nomor 52. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa alasan ketidakhadiran pejabat dalam audiensi tidak dapat dibenarkan.
“Namun tetap saja, jawaban Plt Asda II hanya menjanjikan hari Rabu, itu pun tanpa kepastian pertemuan formal,” ujar Kimung dengan nada kecewa.
Para lembaga menilai kondisi ini sebagai potret buram Pemerintah Daerah Kota Cilegon yang lemah, tertutup, dan gelap dalam hal transparansi serta pelayanan informasi publik. Sikap saling lempar alasan dan menghindari audiensi dinilai mencederai prinsip good governance.
Sebagai bentuk perlawanan dan tekanan publik, ARUN DPD Kota Cilegon bersama 23 lembaga menyatakan sikap akan melakukan aksi demonstrasi selama tiga hari, dengan tuntutan utama pencabutan Perwal Nomor 52 Tahun 2019 yang dinilai bermasalah dan menjadi sumber pelanggaran kebijakan.
Langkah aksi ini disebut sebagai bentuk peringatan keras kepada Wali Kota dan jajarannya agar tidak lagi mengabaikan suara publik serta bertanggung jawab atas kebijakan yang mereka keluarkan sendiri. (Biro)


