Iklan

Asap Kuning Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Cilegon Panggil Manajemen PT Popak ke RDP

Detikflash
Senin, 02 Februari 2026, 06:53 WIB Last Updated 2026-02-03T00:55:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

CILEGON — Menyikapi keluhan masyarakat terkait paparan asap berwarna kuning di sekitar kawasan PT Popak yang diduga menyebabkan gangguan pernapasan, DPRD Kota Cilegon menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki, S.Ag., S.H., pada Senin (02/02/2026). Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin berspekulasi, namun juga tidak akan menutup mata terhadap keresahan warga.


“Kami telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Popak untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada hari Kamis mendatang. RDP ini bertujuan meminta penjelasan secara menyeluruh agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Masduki.

 

Dalam RDP tersebut, DPRD akan mendalami aspek teknis operasional industri, khususnya terkait prosedur perawatan dan pemeliharaan fasilitas, termasuk jadwal maintenance, kalibrasi peralatan, serta kemungkinan terjadinya kebocoran pada komponen tertentu.


“Setiap tahapan perawatan industri seharusnya memiliki standar yang jelas. Kami ingin memastikan apakah prosedur itu telah dijalankan secara optimal, mengingat dampak sosial dan kesehatan masyarakat yang cukup signifikan,” tegasnya.

 

Sebagai langkah jangka pendek, DPRD Kota Cilegon mendorong PT Popak bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Perusahaan diminta mendirikan posko kesehatan serta melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi warga terdampak guna mencegah potensi penyakit jangka panjang.


Selain itu, DPRD menilai penting adanya kejelasan terkait jenis zat yang terpapar ke lingkungan, apakah bersifat kimia atau bentuk lain, agar penanganan dapat dilakukan secara tepat dan terukur.


Dalam RDP mendatang, DPRD juga akan mengundang sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Masing-masing dinas diminta memaparkan langkah penanganan yang telah dilakukan dalam satu hingga dua hari terakhir, termasuk data jumlah warga terdampak, upaya preventif, serta tindakan kuratif di lapangan.


Masduki menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, langkah pencegahan seperti pemantauan kualitas udara melalui laboratorium lingkungan hidup serta pemberian asupan tambahan bagi warga terdampak harus segera direalisasikan.


“Investasi harus berjalan seiring dengan jaminan rasa aman dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah daerah wajib hadir dan berkolaborasi dengan pihak industri agar persoalan ini tertangani secara serius dan berkelanjutan,” tandasnya.(hairul/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini