Iklan

LSM japati kembali Sikapi pemasangan paving link. Jombang kali yang baru genap dua bulan

Detikflash
Kamis, 26 Februari 2026, 10:57 WIB Last Updated 2026-02-26T18:57:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Cilegon,Detikflash — Proyek pemasangan paving jalan lingkungan di Lingkungan Jombang Kali RW 8, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menuai sorotan keras publik. Proyek bernilai Rp170.700.000 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2025 ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan terkesan dikerjakan asal-asalan.


Berdasarkan papan kegiatan di lokasi, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon, dengan pelaksana CV Bahana Inti Sentosa dan konsultan pengawas PT SIES Konsultama. Volume pekerjaan tercatat 517,6 meter persegi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.


Namun ironisnya, meski proyek ini baru selesai di akhir tahun 2025, kondisi paving di lapangan sudah retak-retak, bergeser, dan tampak seperti paving lama yang hanya ditata ulang, bukan hasil pekerjaan baru.


Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah paving pecah, sambungan tidak rapat, serta permukaan yang tidak rata. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa material, metode pemasangan, hingga pengawasan proyek patut dipertanyakan.


“Ini bukan kerusakan wajar. Ini indikasi pekerjaan gagal sejak awal,” ujar salah satu warga setempat.


Ketua LSM Japati Kota Cilegon, Ari Hermawan, melontarkan kritik paling keras. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.


“Anggaran ratusan juta tapi hasilnya seperti paving bekas. Ini bukan proyek gagal biasa, ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran bahkan penggerogotan uang rakyat,” tegas Ari.


Menurutnya, Perkim Kota Cilegon sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa cuci tangan.


“Perkim itu penanggung jawab utama. Kalau pekerjaan baru belum dua bulan sudah hancur, berarti ada yang salah sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan. Semua harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya tajam.


Menanggapi sorotan tersebut, pihak Perkim Kota Cilegon menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan dan mengklaim bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.


“Kami akan mengevaluasi kondisi di lapangan. Jika ditemukan kerusakan, akan kami minta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan masa pemeliharaan,” ujar perwakilan Perkim.


Sementara itu, pihak CV Bahana Inti Sentosa berdalih bahwa pekerjaan telah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.


“Material dan metode pemasangan sudah sesuai. Kerusakan bisa disebabkan faktor eksternal,” klaim pihak pelaksana.


Namun pernyataan tersebut justru dinilai tidak sejalan dengan fakta visual di lapangan.


Ari Hermawan menilai alasan tersebut sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.


“Kalau faktor eksternal dijadikan kambing hitam, lalu untuk apa ada konsultan pengawas dan PPK? Jalan lingkungan bukan tempat uji coba proyek murahan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” sentilnya.


Ia menegaskan, bila tidak ada langkah tegas, kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke APH.


“Kami akan dorong pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti tidak sesuai spek, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah ke pidana,” pungkas Ari.


Proyek infrastruktur skala kecil namun bernilai ratusan juta rupiah seharusnya menjadi contoh kualitas, bukan justru menjadi etalase kegagalan tata kelola anggaran. Jika pekerjaan semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Cilegon akan terus runtuh.


Apakah Perkim dan pelaksana berani bertanggung jawab, atau proyek paving Jombang Kali akan menjadi monumen lain dari pemborosan uang rakyat? ( Hairullah )

Komentar

Tampilkan

Terkini