Serang,Detikflash – Sidang tahap awal gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati dengan dua hakim anggota, Rory Yonaldi dan Putri Sukmiani.
Dalam persidangan tahap permulaan atau pemeriksaan awal (dismissal) tersebut, majelis hakim menyatakan proses penyaringan telah selesai tanpa ada koreksi lanjutan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada 16 Maret 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, membenarkan bahwa tahapan awal sidang telah selesai dilaksanakan dan seluruh perbaikan administrasi gugatan telah disepakati kedua belah pihak.
“Baik dari kami sebagai penggugat maupun pihak yang dikuasakan oleh wali kota, tadi sudah sama-sama melakukan koreksi dan perbaikan. Mengingat gugatan ini berkaitan dengan keputusan administratif,” ujar Dadang usai sidang di PTUN Serang.
Menurutnya, majelis hakim juga telah menyusun seluruh agenda persidangan sejak gugatan didaftarkan hingga putusan nantinya.
“Majelis hakim tadi juga sudah menyampaikan tahapan persidangan, termasuk tanggal dan hari sidang. Jadi dari awal pendaftaran sampai putusan nanti sudah ada jadwalnya,” jelasnya.
Meski demikian, Dadang menyoroti pernyataan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma yang sebelumnya menyinggung polemik pemberhentian Sekda Cilegon.
“Iya, beberapa hari lalu ramai di media terkait statement pak Wagub. Intinya sederhana, kalau keputusan wali kota itu benar-benar sesuai aturan, tentu tidak akan sampai terjadi gugatan seperti ini,” tegas Dadang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Banten yang dinilai telah berupaya menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan untuk mencari jalan tengah dalam polemik tersebut.
“Pak Wagub menjalankan perannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mencari solusi antara wali kota dan sekda. Tapi pertanyaannya sederhana, apakah tahapan yang diatur sudah ditempuh? Bahkan koordinasi dengan gubernur saja tidak dilakukan. Itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Dadang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuka substansi gugatan terlalu jauh sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
“Pemberhentian seorang Sekda itu tidak mudah. Harus ada prosedur yang jelas dan aturan yang dipatuhi. Nah, justru aturan inilah yang kami persoalkan,” katanya.
Sementara itu, anggota tim hukum Maman lainnya, Haerudin dan Muhamad Abnas, menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait perpanjangan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
“Kalau dari beberapa pemberitaan media disebutkan diperpanjang, tapi sampai hari ini kami belum menerima atau melihat surat resminya. Apakah benar ada atau hanya sebatas informasi, kami belum tahu,” ujar Haerudin.
Diketahui, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin diberhentikan dari jabatannya karena tidak mengikuti proses wawancara dalam evaluasi jabatan. Berdasarkan alasan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
Berdasarkan rekomendasi itu, Wali Kota Cilegon Robinsar kemudian menerbitkan SK Nomor: 800.1.3.3/Kep 190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda.
Atas keputusan tersebut, Maman Mauludin kemudian menggugat ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara: 6/G/2026/PTUN.SRG.
Muhamad Abnas menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk memulihkan nama baik serta martabat kliennya sebagai pejabat karier di lingkungan birokrasi.
“Ini soal harga diri, harkat dan martabat yang dijatuhkan. Karena itulah Pak Sekda menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” pungkas Abnas.
Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari kalangan advokat. Advokat Kimung menyatakan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan tim kuasa hukum Maman Mauludin.
Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar perkara jabatan, tetapi menyangkut marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang harus dijalankan sesuai aturan.
“Sebagai sesama advokat, saya mendukung dan mensuport penuh langkah hukum yang dilakukan tim kuasa hukum Pak Maman Mauludin. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal penegakan hukum dan menjaga marwah birokrasi agar tidak dipermainkan oleh kekuasaan,” tegas Kimung.
Kimung juga menilai, keputusan pemberhentian Sekda yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa prosedur yang jelas justru membuka ruang kritik publik terhadap kepemimpinan daerah.
“Kalau semua keputusan pejabat publik dilakukan serampangan tanpa prosedur yang jelas, lalu apa gunanya aturan? Negara ini bukan kerajaan yang bisa memecat pejabat seenaknya,” katanya tajam.
Ia pun memberikan semangat kepada tim kuasa hukum agar tetap konsisten mengawal perkara tersebut sampai tuntas di pengadilan.
“Terus semangat, jangan sampai kalah. Advokat harus berdiri di garda depan membela keadilan. Jangan sampai hukum tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya.


