Iklan

Rokok Ilegal “Link Bold” Diduga Lolos Hingga ke Sumatera, Polres Cilegon Disorot Tajam

Detikflash
Rabu, 01 April 2026, 04:41 WIB Last Updated 2026-04-01T11:41:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

Cilegon,Detikflash – Peredaran rokok ilegal merek “Link Bold” kembali menjadi sorotan serius. Diduga kuat, rokok tanpa cukai tersebut lolos dari pengawasan aparat hingga berhasil menyeberang ke wilayah Sumatera, memicu pertanyaan besar terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polres Cilegon.


Temuan ini mencuat setelah tim media bersama LSM melakukan penelusuran langsung di lapangan dan menemukan adanya aktivitas distribusi rokok ilegal yang terus berjalan. Bahkan, dalam upaya konfirmasi, pihak Polres Cilegon dinilai tidak responsif.


“Sudah dihubungi, tapi hanya dijanjikan saja. Tidak ada satu pun pihak yang turun langsung ke lokasi saat penangkapan oleh tim media dan LSM,” ungkap salah satu sumber di lapangan.


salah satu tim media pun mencoba mengkonfirmasi kepada kasat reskrim cilegon tetapi tim media tersebut menemui jalan buntu karena di blokir


berarti kasat tidak mau dan enggan di konfirmasi kalau nomer saya di blokir " ujar media tersebut


Aktivis senior Cilegon, Kimung, menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius aparat penegak hukum.


“Kalau sampai rokok ilegal bisa lolos dari Cilegon sampai ke Sumatera, berarti ini bukan lagi kecolongan kecil—ini kecolongan besar. Kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah. Seharusnya pengamanan awal sudah dilakukan oleh Polres Cilegon,” tegasnya.


Ia juga mempertanyakan bagaimana distribusi rokok ilegal bisa berjalan begitu rapi tanpa terdeteksi sejak dari sumber produksi hingga distribusi lintas pulau.


Organisasi masyarakat LPKMP , Ociem turut angkat bicara dan menyayangkan lemahnya pengawasan yang terjadi.


“Ini bukan hanya Polres, tapi sampai ke tingkat Polda pun kecolongan. Bagaimana bisa rokok ilegal ini menyeberang sampai ke Lampung tanpa hambatan?” ujar perwakilan LPKMP.


Menurut mereka, jika peredaran ini terjadi setiap hari sejak awal berdirinya pabrik hingga sekarang, maka potensi kerugian negara bisa mencapai angka fantastis.


Rokok ilegal tanpa pita cukai secara langsung merugikan negara dari sektor penerimaan pajak. Jika distribusi ini berjalan masif dan sistematis, maka kerugian negara bukan lagi dalam hitungan kecil.


°°Di mana fungsi pengawasan aparat?

°°Siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

°°Apakah ada pembiaran atau justru kelemahan sistemik?


Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:


°°Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)

°°Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara dan/atau denda.

°°Pasal 56: Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal.

°°Artinya, tidak ada ruang kompromi terhadap peredaran rokok ilegal.


Kasus ini membuka ruang kecurigaan publik yang lebih luas. Jika benar rokok ilegal bisa lolos dari Pulau Jawa hingga ke Sumatera, maka ada dua kemungkinan besar:


°°Kelalaian serius dalam pengawasan

°°Atau adanya pembiaran yang disengaja

°°Keduanya sama-sama berbahaya.


Aparat penegak hukum tidak boleh hanya diam atau sekadar memberi janji tanpa tindakan nyata. Kepercayaan publik dipertaruhkan, dan negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit.


Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.


Polres Cilegon dan jajaran terkait harus segera memberikan klarifikasi terbuka, melakukan penindakan nyata, dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.


kimung lebih lanjut meminta agar polda banten serta bea cukai menindak tegas rokok ilegal yang melintas di kawasan banten di tindak tegas baik ada nya oknum polisi serta bea cukai dan sipil yang coba coba bermain merugikan keuangan negara" tutup kimung ( Biro )

Komentar

Tampilkan

Terkini