Cilegon,Detik flash – Pengibaran Bendera Merah Putih yang terlihat lusuh dan diduga mengalami kerusakan di area kantor depo logistik dan pemasaran (DSO/Distributor Sales Office) PT Sumber Cipta Multiniaga, distributor resmi produk rokok Djarum di Kota Cilegon, menuai sorotan dan perbincangan masyarakat.
Pantauan di lokasi memperlihatkan kondisi bendera yang terpasang di tiang halaman kantor tampak kusam dan diduga mengalami kerusakan pada bagian kain. Kondisi tersebut disebut warga telah berlangsung selama beberapa hari dan memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat.
Salah seorang warga yang menyaksikan kondisi tersebut, yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial A, menilai keadaan itu seharusnya tidak terjadi di lingkungan perusahaan besar dan ternama.
"Sekelas kantor perusahaan besar masa tidak bisa mengganti bendera yang baru? Tidak mungkin soal biaya. Kalau dibiarkan berhari-hari, publik bisa menilai ada pembiaran atau sikap masa bodoh terhadap lambang negara," ujar A.
Menurutnya, pihak yang bertugas memasang maupun melakukan pengawasan terhadap fasilitas kantor dinilai perlu lebih peka terhadap kondisi simbol negara yang dikibarkan.
"Yang memasang juga mestinya tidak lalai. Ketika tahu bendera sudah lusuh atau robek, kenapa tidak segera dilaporkan ke manajemen? Dan manajemen juga rasanya sulit jika dikatakan tidak mengetahui kondisi itu," tambahnya.
A berharap kejadian serupa menjadi perhatian serius agar tidak kembali terulang di tempat lain.
"Kami berharap ada perhatian dari pihak terkait agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depan," katanya.
Pengibaran Bendera Merah Putih sendiri memiliki aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 24 huruf c UU No.24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi demikian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun penerapan pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian unsur kesengajaan sesuai proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun,dari pantauan media bendera tersebut masih terpasang dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen kantor terkait kondisi bendera yang menjadi sorotan masyarakat tersebut



