CILEGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon menegaskan bahwa data jumlah penduduk yang digunakan secara resmi untuk kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan merupakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap semester.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Hj. Hayati Nufus, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa hingga saat ini data resmi yang masih berlaku adalah DKB Semester II Tahun 2025 yang dirilis pada Januari 2026. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk Kota Cilegon tercatat sebanyak 485.768 jiwa.
"Untuk tahun 2026 ini datanya belum dirilis. Data resmi yang digunakan masih DKB Semester II Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," ujar Hayati Nufus.
Menurutnya, data kependudukan tidak dapat diumumkan secara sembarangan karena seluruh proses administrasi kependudukan di Indonesia telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Kemendagri.
Setiap peristiwa kependudukan, mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga perpindahan penduduk antarwilayah, secara otomatis tercatat dalam sistem nasional tersebut.
"Data kependudukan terus bergerak setiap hari. Ada penduduk yang lahir, meninggal dunia, pindah datang maupun pindah keluar. Karena itu pemerintah menetapkan rilis resmi dilakukan setiap semester setelah melalui proses konsolidasi nasional," jelasnya.
Hayati Nufus menambahkan, proses perpindahan penduduk antar daerah dilakukan melalui Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Warga yang berpindah dari daerah lain ke Kota Cilegon wajib membawa dokumen tersebut agar dapat diproses dan tercatat sebagai penduduk Kota Cilegon secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi jumlah penduduk yang beredar tanpa merujuk pada sumber resmi pemerintah. Menurutnya, data kependudukan yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi maupun pembangunan hanya berasal dari hasil konsolidasi yang diterbitkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Kalau ada yang menyebut jumlah penduduk Cilegon sekian tanpa merujuk pada data resmi yang dirilis Kemendagri, tentu harus dipertanyakan sumber datanya dari mana. Data kependudukan resmi hanya yang sudah dirilis secara nasional," tegasnya.
Dengan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi secara nasional, pemerintah berharap data yang digunakan dalam penyusunan program pembangunan, pelayanan publik, penganggaran, serta berbagai kebijakan daerah dapat tetap akurat, valid, dan dapat dipertanggung(hairul/red).


