Iklan

Aktivis Jalanan Desak Kejari Cilegon Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD Senilai Rp2,8 Miliar

Detikflash
Sabtu, 04 Juli 2026, 22:24 WIB Last Updated 2026-07-05T05:25:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

Cilegon,Detikflash – Seorang aktivis jalanan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan reses DPRD Kota Cilegon yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.


Menurut aktivis tersebut, penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dinilai berjalan lambat. Ia berharap tim penyidik segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut.


"Kami berharap Kejari Cilegon segera mengungkap perkara ini secara terang benderang. Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan reses tersebut atau tidak," ujarnya kepada awak media, Rabu (04/7/2026).


Ia juga meminta Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Menurutnya, penyidik sebelumnya telah menghimpun keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pegawai Sekretariat DPRD Kota Cilegon, sejumlah anggota DPRD, hingga penyedia barang dan jasa.


Aktivis tersebut menyebut dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan kebutuhan kegiatan reses, seperti konsumsi makanan dan minuman, pengadaan kursi lipat aluminium, serta penyediaan sound system.


Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan anggaran reses DPRD Kota Cilegon pada Tahun Anggaran 2024–2025 dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.


Aktivis itu mengklaim memiliki sejumlah data yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan penyimpangan, di antaranya:


Pengadaan makanan dan minuman oleh CV Teknik Tama Mandiri (TTM).


Pengadaan kursi lipat aluminium dan sound system oleh PT Berkah Karya Raya (BKR).


Ia menduga pekerjaan tersebut tidak direalisasikan sesuai kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Untuk pengadaan makanan dan minuman, ia menyebut terdapat kontrak Nomor 027/07/SPK Mamin-DPRD/2024 yang mencakup kegiatan reses periode 3–4 Februari 2024 serta 14–15 Desember 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,336 miliar.


Menurut klaimnya, dugaan kerugian negara dari paket tersebut mencapai sekitar Rp1,676 miliar, yang terdiri dari dugaan makanan dan minuman tidak direalisasikan senilai sekitar Rp815,4 juta, dugaan markup snack sekitar Rp629,1 juta, serta dugaan kerugian lain dari penyewaan alat dan mesin.


Selain itu, ia juga menyoroti proyek pengadaan kursi lipat aluminium dan sound system oleh PT Berkah Karya Raya dengan nilai anggaran sekitar Rp594,44 juta.


Berdasarkan pengamatannya di lapangan, ia mengklaim kursi lipat aluminium yang tercantum dalam dokumen anggaran tidak digunakan dalam pelaksanaan reses. Menurutnya, yang digunakan justru kursi plastik biasa, sementara sound system sebagaimana tercantum dalam kontrak juga diduga tidak tersedia di lokasi kegiatan.


Aktivis tersebut menduga penyimpangan dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak.


Ia bahkan menduga terdapat keterlibatan penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan reses. Namun demikian, ia tidak menyampaikan bukti yang telah diuji secara hukum atas dugaan tersebut.


Selain itu, ia juga menyoroti bahwa CV Teknik Tama Mandiri kembali ditunjuk sebagai penyedia pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan reses DPRD Kota Cilegon tahun berikutnya melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp3,552 miliar, berdasarkan dokumen yang disebut bernomor 021/PK-03/SPK-Mamin-EPU/2025.


"Kami berharap Kejari bekerja secara profesional, transparan, dan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi," tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Cilegon, Sekretariat DPRD Kota Cilegon, CV Teknik Tama Mandiri, maupun PT Berkah Karya Raya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Ade maftuhi )

Komentar

Tampilkan

Terkini