Iklan

Sulit Diberantas, Tambang Galian C Tanpa Izin di Mancak Serang Diduga Beroperasi dengan Perlindungan, Aktivis Desak Penegakan Hukum

Detikflash
Senin, 15 Juni 2026, 20:53 WIB Last Updated 2026-06-16T03:55:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Serang – Kegiatan penambangan bahan galian golongan C di wilayah Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini terlihat terus berjalan tanpa ada langkah penutupan dari instansi berwenang, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Bahkan muncul dugaan kuat bahwa pengusaha tambang telah membayar sejumlah uang kepada oknum aparat, sehingga kegiatan tersebut dianggap "kebal hukum" dan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (15/6/2026), terlihat dua unit alat berat berjenis ekskavator aktif menggali tanah dan pasir. Sejumlah kendaraan pengangkut juga terlihat berjejer mengantre untuk memuat hasil galian. Petugas pencatat terlihat mencatat setiap kendaraan yang keluar masuk, dan di sebuah gubuk di lokasi terpasang papan harga yang menandakan hasil galian tersebut diperjualbelikan secara terbuka.

 

Kegiatan penambangan tanpa izin ini dikhawatirkan akan berdampak parah pada kerusakan lingkungan. Secara hukum, aktivitas semacam itu melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku yang merusak lingkungan akibat kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Selain itu, pengaturan lebih khusus tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, tepatnya pada Pasal 158 juncto Pasal 35.

 

Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah melakukan tindak pidana. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp100 miliar.

 

Hayumi, seorang aktivis lingkungan hidup, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kepolisian Daerah Banten segera mengambil langkah tegas. Ia menilai kerusakan ekosistem di lokasi tersebut sudah terlihat nyata dan membutuhkan penanganan cepat.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum segera bergerak menutup tambang ini sesuai arahan dan instruksi dari Bapak Presiden. Jangan sampai kerusakan lingkungan makin meluas karena dibiarkan berlarut-larut,” tegas Hayumi kepada awak media, Senin kemarin.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai keberadaan dan status hukum kegiatan penambangan tersebut di Desa Balekambang. Masyarakat dan pengamat lingkungan berharap penegakan hukum berjalan adil dan konsisten demi melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup.(*/red).

 

Komentar

Tampilkan

Terkini