Iklan

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster Senilai Rp33,2 Miliar di Pelabuhan Merak

Detikflash
Selasa, 18 Agustus 2026, 02:38 WIB Last Updated 2026-08-18T09:38:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


CILEGON, Detikflash.net – Polres Cilegon bersama jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster atau benur di Pelabuhan Merak. Total benih yang diamankan mencapai 222 ribu ekor dengan estimasi nilai jual mencapai Rp33,2 miliar.


Pengungkapan kasus tindak pidana perikanan ini dilakukan pada Sabtu 16/08/2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan dirilis dalam konferensi pers di Polres Cilegon, Minggu 17/08/2026.

Kapolres Cilegon, AKBP M. Bobby, mengatakan benih lobster tersebut diperoleh dari daerah Binuangeun dan akan diselundupkan melalui Pelabuhan Merak.


"Motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan. Benih lobster ini dimuat ke dalam truk dan disamarkan," ujar AKBP M. Bobby didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Hutapea.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan sopir truk sebagai tersangka. Sopir mengaku hanya disuruh mengangkut dan awalnya mengatakan isi muatan berupa ikan gurame.


"Supir sudah kami tangkap. Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengangkut. Sementara pemilik barang masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.


Polisi juga menyita satu unit mobil truk sebagai barang bukti.

AKBP M. Bobby menjelaskan, ekspor benih lobster saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, benih lobster yang boleh diekspor adalah yang sudah mencapai ukuran 50 gram.


"Modus pemilik barang sudah mensterilkan benih lobster. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak diperbolehkan. Peraturan lama yang membolehkan ekspor sudah tidak berlaku lagi," tegasnya.


Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp33,2 miliar.


Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Hutapea, menambahkan Polres Cilegon bersama KSKP Merak dan instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan.


"Kami berkomitmen memberantas penyelundupan benih lobster karena sangat merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Kami imbau masyarakat pesisir untuk ikut mengawasi dan melapor jika menemukan praktik serupa," ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan dengan ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku.


Polres Cilegon masih terus melakukan pengembangan untuk memburu otak pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian orang.(*/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+