Warga sekitar mengungkapkan bahwa mereka sering melihat anak muda berkumpul dan membeli sesuatu yang diduga adalah obat keras. "Dari luar jual kosmetik biasa, tapi sering ada anak muda nongkrong malam-malam beli sesuatu, diduga obat keras seperti tramadol," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan ini mencapai puncaknya setelah beredar foto yang menunjukkan seseorang memegang bungkus kosong obat keras di depan toko tersebut. Warga khawatir penyalahgunaan obat-obatan berbahaya akan semakin marak jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polsek Grogol Petamburan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satpol PP segera turun tangan. Mereka mendesak agar dilakukan razia dan penindakan terhadap toko yang diduga melanggar hukum tersebut.
Penjualan obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya tanpa izin apotek resmi adalah pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Obat Keras. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(*/red)


