CILEGON, Detikflash, - Pembukaan gerai Mie Gacoan di Cilegon menuai polemik setelah terungkap dugaan belum adanya izin operasional yang lengkap. Kedai mie yang tengah digandrungi ini diketahui tetap beroperasi pada Minggu, 8 November 2025, meskipun disinyalir belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Eli Jaro, aktivis dari Mappak Banten, menyampaikan kekecewaannya. "Kami sangat menyayangkan tindakan Mie Gacoan yang membuka cabang di Cilegon tanpa izin yang jelas. Investigasi kami menunjukkan bahwa hingga hari ini, 9 November 2025, izin operasional belum dikantongi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kepala toko, Abar," tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, Mie Gacoan Cilegon telah menerima teguran sebanyak tiga kali sejak masa pembangunan dari pemerintah setempat. Namun, teguran tersebut diabaikan dan pihak manajemen tetap menggelar grand opening. Eli Jaro menambahkan, "Jangan sampai kasus ini berlarut-larut seperti yang terjadi pada gerai Mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang."
Akbar, kepala toko Mie Gacoan Cilegon, mengakui bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan terkait perizinan. "Saya tidak memiliki informasi detail mengenai administrasi perizinan," ujarnya singkat.
Pemerintah Kota Cilegon diharapkan segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran ini. Sanksi administratif hingga penutupan sementara dapat menjadi opsi jika Mie Gacoan terbukti melanggar aturan perizinan yang berlaku.(tim/red).


