Iklan

​Aktivis Kritik Kinerja Inspektorat Cilegon Mandek, Desak Wali Kota Gelar Audiensi Bahas Isu Sekda dan Prioritas Lokal

Detikflash
Senin, 08 Desember 2025, 05:37 WIB Last Updated 2025-12-08T13:49:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

CILEGON, Detikflash.net — Sejumlah aktivis dan lembaga kontrol sosial di Kota Cilegon kembali melancarkan kritik tajam terhadap kinerja Inspektorat Kota Cilegon. Lembaga pengawasan internal tersebut dinilai "mandul" dan tidak menunjukkan langkah tegas dalam merespons berbagai persoalan birokrasi, termasuk isu pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) yang belakangan menjadi sorotan publik.


​Atas dasar itu, para aktivis mendesak Wali Kota Cilegon untuk segera membuka ruang dialog melalui Audiensi Terbuka.


​Aktivis Kimung mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Cilegon agar bersedia menerima audiensi pada:


  • Hari/Tanggal: Rabu, 10 Desember
  • Pukul: 15.00 WIB

​Audiensi ini diajukan untuk membahas dinamika pemerintahan kota serta dugaan ketidaktegasan dalam pengawasan internal Pemkot Cilegon.


​“Kami mendorong Wali Kota agar siap berdialog terbuka. Banyak persoalan yang harus dibahas, termasuk soal respons Inspektorat yang kami nilai tidak bergerak. Publik butuh kepastian dan transparansi,” tegas Kimung, 


Selain itu, Kimung menyoroti pentingnya peran Inspektorat sesuai PP No. 12 Tahun 2017 dan Permendagri No. 23 Tahun 2020 yang mengamanatkan pengawasan internal dan audit kinerja.


​Senada dengan itu, Ade dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menilai Inspektorat Kota Cilegon tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia meminta Inspektorat untuk lebih aktif dan bertanggung jawab.


​“Inspektorat jangan pasif dan jangan hanya makan gaji buta. Mereka harus mengontrol fungsi dan tugas pokoknya sesuai aturan. Pengawasan internal harus berjalan,” ujar Ade kepada media Detikflash.net pada. Senin 08/12/2025 di kantor sekretariat YLPK.


Ade menambahkan, ​Dalam kesempatan audiensi yang diharapkan, aspirasi lain turut disuarakan, khususnya mengenai kebijakan pengadaan barang dan jasa.


Sementara ​Yadi, Ketua DPC ARUN, berharap dialog tersebut dapat menjadi ruang untuk menyampaikan usulan agar regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Cilegon lebih memprioritaskan pelaku usaha lokal.


​"Kami ingin Pemerintah Kota mengutamakan penyedia lokal sesuai kemampuan teknisnya. Ada banyak UMKM, vendor, dan kontraktor lokal yang seharusnya diberi ruang lebih besar,” jelas Yadi.


​Ia menegaskan, prioritas terhadap pelaku usaha lokal ini harus tetap sejalan dengan kaidah kualitas pekerjaan, kualifikasi teknis, dan transparansi proses lelang, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski demikian, kata Yadi. ​Terkait isu pencopotan Sekda, aktivis mempertanyakan apakah langkah tersebut direspons oleh Inspektorat sesuai prosedur hukum yang berlaku.


​"Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Jabatan Pimpinan Tinggi, pencopotan jabatan Sekda harus dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja dan memiliki dasar pemeriksaan yang objektif, yang seharusnya menjadi tugas utama Inspektorat dalam melakukan pengawasan internal."Tandasnya.


​Hingga berita ini ditayangkan, Inspektorat Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik para aktivis mengenai peran pengawasan internal maupun isu evaluasi jabatan Sekda.


​Kini, publik menantikan hasil audiensi yang dijadwalkan pada hari Rabu mendatang, yang diharapkan dapat menjadi momentum transparansi dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Cilegon.(*/red)


Komentar

Tampilkan

Terkini