Serang, Detikflash.net - Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang menggelar penyuluhan tentang bahaya korupsi kepada Camat Anyar dan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Anyar. Kegiatan dengan tema "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat" dilaksanakan di Aula Kecamatan Mencak, Selasa (09/12/2025).
Intelijen Kejari Serang, Meriyon, menjelaskan bahwa penyuluhan ini ditujukan kepada pengguna anggaran (termasuk pengelola Dana Desa) -- kelompok yang memiliki potensi risiko terlibat tindakan korupsi terkait pengelolaan dana publik.
"Dalam rangka HAKORDIA, kami memilih untuk menyasar pengguna anggaran karena mereka yang langsung menangani dana yang berasal dari masyarakat. Kami menghimbau agar semua dana digunakan sesuai peruntukannya, dan bertanggung jawab secara administrasi dan fisik keuangan -- sekecil apapun satu rupiah pun akan dipertanggungjawabkan," ujar Meriyon.
Ia menambahkan, fokus kegiatan hari ini adalah membimbing dan mengingatkan para pengguna anggaran untuk selalu menjalankan tugas pengelolaan dana sesuai aturan yang berlaku, agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum korupsi.
Sementara itu, Camat Anyar H. Imron Rusyadi menyambut baik kegiatan ini. Ia menekankan perlunya kegiatan anti korupsi berkelanjutan untuk melindungi pemangku kebijakan di tingkat desa dan kecamatan.
"Saya berharap dengan adanya penyuluhan ini, para pemangku kebijakan di desa dan kecamatan bisa terhindar dari korupsi. Mudah-mudahan acara ini bisa terus dilaksanakan di Kecamatan Anyar, agar kita semua selalu dijauhkan dari tindakan korupsi yang merusak kemakmuran rakyat," tandasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Serang untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi di tingkat pemerintahan desa -- tingkatan yang paling dekat dengan masyarakat, dan memiliki peran penting dalam pengelolaan dana publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.(neni/red).


