Iklan

Ancaman Denda Rp10 Miliar Mengintai, Diduga Bangunan Kafe Milik Kades di Pantai Madalika Anyar Disorot. Pemkab Serang Didesak Bertindak

Detikflash
Minggu, 12 Juli 2026, 04:53 WIB Last Updated 2026-07-12T12:06:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SERANG, Detikflash.net  – Sebuah bangunan yang diduga akan di jadikan kafe yang diduga berdiri di kawasan sempadan pantai di Pantai Madalika, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, berdiri kokokh. Bangunan tersebut berdiri tegak mencapai sekitar 80 persen yang diduga milik kades Bandulu H. Yepi.


Pantauan awak media di lokasi, Minggu (12/7/2026), bangunan tersebut berada di pinggir laut. Kafe itu disebut milik salah satu kepala desa di wilayah Anyar. Sekaligus Pengelolaan kawasan Pantai Madalika H. Yepi.


Pembangunan kafe di wilayah pesisir diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan itu mewajibkan Batas Sempadan Pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi bertahap. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembekuan sementara izin usaha, denda administratif, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.


Jika pembangunan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau membahayakan keselamatan umum, pelanggar dapat dijerat pidana. Ancamannya pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Aktivis pemerhati lingkungan, Hayumi, mengkritisi sikap pemerintah daerah yang dinilai membiarkan pembangunan tersebut.


“Harusnya pemerintah setempat peka. Mana yang harus dibolehkan dibangun, mana yang tidak,” ujar Hayumi.


Hayumi mendesak Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan penertiban agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah pesisir.


Hayumi berharap, Pemerintah Kabupaten Serang segera turun tangan terkait status izin dan langkah penindakan selanjutnya terhadap bangunan di Pantai Madalika. "Aparat terkait segera melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar pembangunan di kawasan pesisir sesuai peraturan perundang-undangan."harap Hayumi.


Dilokasi, Salah satu pekerja mengakui bahwa gedung tersebut merupakan gedung yang akan di jadikan kafe milik H. Yepi Kades Bandulu."Ya pak Ini Rencananya akan di jadikan kafe.,"ujarnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Yepi belum memberikan tanggapan terkait pembangunan kafe tersebut.(Biro) 




Komentar

Tampilkan

Terkini