Pada mediasi 21 November 2025, pihak kuasa BFMI meminta agar principal kedua belah pihak hadir langsung tanpa diwakilkan. Permintaan tersebut segera disetujui oleh Disnaker Cilegon.
Pada hari H mediasi 4 Desember, kelima principal dari pihak pekerja hadir lengkap. Namun, sebaliknya, principal dan kuasa hukum PT BFMI sama sekali tidak muncul.
"Pertemuan sebelumnya kedua belah pihak sepakat untuk mempertemukan principalnya. Tapi setelah undangan di layangkan dan pada harinya pihak principal dari manajemen Bungasari tidak hadir, ini yang kami sayangkan," ujar Gunawan, salah satu perwakilan pekerja.
Perselisihan PHK ini berpusat pada keempat karyawan, yaitu Gunawan, Wawan Sugianto, Fadli Rahmatulloh, dan Madrofe'i. Pihak pekerja menuntut pengembalian keempat karyawan tersebut, menyatakan alasan PHK karena mangkir tidak beralasan karena para pekerja sedang mengikuti aksi mogok kerja yang telah diberitahukan.
Sementara itu, perusahaan tetap berpegang teguh pada keputusan PHK, menuding aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sah, tidak damai, dan tidak tertib sesuai peraturan perusahaan.
Ketidakhadiran principal manajemen dianggap menandakan sikap tidak serius dan menghambat penyelesaian perselisihan yang telah berlarut-larut. Akibatnya, Disnaker Kota Cilegon memutuskan untuk mengeluarkan anjuran tertulis terkait penyelesaian kasus ini.(neni/red).

.jpg)
