Iklan

Rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari di Serang Belum Dimulai

Detikflash
Kamis, 04 Desember 2025, 17:34 WIB Last Updated 2025-12-05T01:34:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

SERANG, Detikflash.net – Pekerjaan paket rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari di Kabupaten Serang, Banten, yang dimenangkan oleh CV Satia Kencana hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda dimulai. Padahal proyek tersebut telah tercantum dalam Anggaran Perubahan 2025 dan seharusnya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

 

Pantauan di lapangan hingga 4 Desember 2025 menunjukkan lokasi proyek masih tanpa aktivitas apapun. Bahkan tahap awal seperti pengiriman agregat pun belum dilakukan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pekerjaan akan dikerjakan secara terburu-buru menjelang akhir tahun, yang berpotensi menurunkan kualitas pembangunan.

 

Ketika dikonfirmasi pada 27 November 2025, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang membenarkan pelaksana proyek adalah CV Satia Kencana. Ia juga mengakui pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan tersebut.

 

"Kami sudah memberikan surat teguran. Informasi dari pelaksana, mereka mengalami kendala pengiriman agregat. InsyaAllah akan kami dorong lagi agar segera dilaksanakan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

 

Warga Kampung Cikuya mengungkapkan bahwa aktivitas pelaksana sejauh ini hanya sebatas pengukuran awal. "Pengukuran sudah dari kemarin, dari gapura sampai pos ronda. Tapi sampai sekarang belum ada kegiatan pembangunan. Warga sangat berharap jalan ini segera dibangun," ujar salah seorang warga.

 

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, mengecam keterlambatan tersebut. Ia menilai CV Satia Kencana telah lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai pemenang kontrak.

 

"Sampai saat ini belum ada tanda-tanda dimulainya pekerjaan. Kami menduga CV Satia Kencana lalai dan lambat dalam melaksanakan tanggung jawabnya," ujarnya.

 

Abdul Kabir meminta Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang beserta Kabid Bina Marga untuk segera menekan pihak pelaksana agar menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Ia juga mendesak Bupati Serang untuk memasukkan CV Satia Kencana ke dalam daftar hitam karena dinilai gagal menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.(*/red)


 

Komentar

Tampilkan

Terkini