Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak Banten, salah satu perusahaan provider yang saat ini sedang gencar melakukan pemasangan tiang dan kabel jaringan, dengan menggunakan jalur jalan Kabupaten, Provinsi maupun Nasional diduga tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah,
Saat awak media melakukan investigasi kelapangan pemasangan tiang dan kabel utilitas di wilayah kabupaten Lebak Banten pada 7/01/2026 diduga kuat perusahan tersebut belum mengantongi ijin resmi namun kegiatan pemasangan tiang dan kabelnya sudah berjalan
Saat Awak media menanyakan kepada salah seorang pekerj ,pendonor atau pengawas lapangan jarang mengontro ungkapnya. dan ada beberapa pekerja yg lagi narik kabel di salah satu Diwilayah desa mekaragung kecamatan Cibadak jalan mandala- Pandeglang yang di kerjakan di malem hari
"Kalau masalah ijin, saya kurang apal kang, karena saya cuman pekerja tapi terkait ijin lengkapnya saya ga tau hanya pekerjaan borongan permeter 1000 ribu,
Semetara penarikan kabel panjangnya sekitar 20 kilo dari pasar Pandeglang sampai ke kabupaten Lebak,"
Menanggapi hal ini m saepi selaku aktivis banten sangat menyangkan kepada pegusaha yang snagat berani yang di duga perusahannya belum mengantongi ijin tapi sudah di laksanakan saya meminta kepada dinas terkait tindak tegas pengusaha jaringan wifi yang di duga ilegal ungkapnya. (Badri/Tim)


