Cilegon,Detikflash— Penataan kota yang selama ini diklaim Wali Kota Cilegon Robinsar kembali runtuh oleh fakta lapangan. Di balik gemerlap taman hias berlampu dengan slogan “JUARE”, publik justru disuguhi pemandangan memalukan: trotoar dikuasai pedagang, bahkan dimanfaatkan secara bebas oleh penjual minuman keras berkedok tukang jamu.
Ironisnya, pelanggaran terang-terangan ini terjadi tepat di belakang Kantor DPRD Kota Cilegon, simbol lembaga legislatif dan pengawasan daerah. Namun tidak terlihat satu pun tindakan tegas. Tidak ada penertiban. Tidak ada sanksi. Tidak ada kehadiran wibawa negara. Yang ada hanyalah pembiaran sistematis.
Kondisi ini menegaskan satu kesimpulan pahit: Wali Kota Cilegon Robinsar lemah, bahkan gagal, dalam menegakkan aturan yang dibuat oleh pemerintahannya sendiri.
Trotoar, yang secara hukum mutlak diperuntukkan bagi pejalan kaki, kini berubah fungsi menjadi lapak dagang ilegal. Pejalan kaki tersingkir, keselamatan publik dikorbankan, dan hukum dipermalukan di ruang terbuka.
Padahal aturan tidak multitafsir.
🔹 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 45 ayat (1) menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas pendukung lalu lintas untuk pejalan kaki.
🔹 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.
🔹 Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat secara tegas melarang aktivitas perdagangan di fasilitas umum tanpa izin.
Lalu pertanyaannya tajam dan sederhana:
"Apakah Wali Kota Robinsar tidak memahami aturan ini, atau sengaja membiarkan pelanggaran terjadi?"
Keberadaan penjual miras berkedok jamu di atas trotoar memperparah keadaan. Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan menyentuh aspek moral publik, keamanan sosial, dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Jika praktik ini dibiarkan tumbuh di pusat pemerintahan, maka pesan yang disampaikan pemerintah sangat jelas: pelanggaran boleh terjadi asal terlihat “rapi” dan tidak mengganggu pencitraan.
Pemerintah sibuk menjual narasi taman hias sebagai ikon kota, bahkan disandingkan dengan citra “Kota Jogja”. Namun realitas di seberangnya justru menunjukkan kekacauan tata kota dan matinya penegakan hukum.
Seorang warga yang duduk menikmati taman hias tak mampu menyembunyikan kekecewaannya.
“Katanya ini ikon Kota JUARE, tapi yang kami lihat malah orang dagang di trotoar, ada yang jual miras pakai kedok jamu. Ini di belakang DPRD, kalau di sini saja dibiarkan, di tempat lain pasti lebih parah,” ujarnya.
“Pemerintah kelihatannya jago pasang lampu dan slogan. Tapi soal ketegasan, nol besar. Trotoar bukan buat dagang.”
Kritik warga ini sah, rasional, dan mencerminkan keresahan publik. Menata kota bukan soal estetika dan pencitraan, melainkan soal keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ketika Wali Kota Robinsar hanya berani membangun taman, tetapi tak berani membersihkan pelanggaran di depannya, maka yang lahir bukan kota tertib, melainkan kota kosmetik.
Pembiaran ini memperkuat kesan bahwa penegakan aturan di Kota Cilegon bersifat tebang pilih: keras ke bawah, lunak di pusat kekuasaan, dan nyaris lumpuh di ruang strategis.
Pada titik ini, publik berhak bertanya dengan nada paling keras:
Apakah Wali Kota Robinsar masih memimpin Kota Cilegon, atau justru membiarkannya berjalan tanpa arah, tanpa nyali, dan tanpa ketegasan?
Jika trotoar di belakang DPRD saja tidak mampu dijaga fungsinya, maka slogan JUARE tidak lebih dari hiasan lampu tanpa makna, dan seluruh proyek penataan kota hanyalah panggung pencitraan yang runtuh oleh kenyataan. ( Biro )





