CILEGON, Detikflash.net - Kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon tahun 2025 menghadapi tantangan berat akibat tekanan utang dari pekerjaan tahun sebelumnya dan kebijakan efisiensi anggaran. Sebagian besar anggaran tahun ini dialokasikan untuk membayar kewajiban lama, sehingga ruang untuk pembangunan baru sangat terbatas dan beberapa program berjalan minimalis bahkan stagnan.
Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto, mengakui kondisi tersebut berdampak langsung pada capaian program yang direncanakan. "Tahun ini jujur sangat berat. Selain efisiensi anggaran, kami juga harus menyelesaikan kewajiban pembayaran pekerjaan tahun sebelumnya. Konsekuensinya, banyak program tidak bisa dijalankan secara optimal," ujarnya.
Dalam program Penyediaan Ruang Terbuka Publik (RTP), dinas hanya mampu melanjutkan pembangunan lapangan voli di RTP Tamansari. Capaian ini jauh dari kebutuhan masyarakat mengingat Kota Cilegon baru memiliki 17 taman skala kecamatan dan kelurahan dari total 43 wilayah, atau di bawah 50 persen target.
Kendala utama terletak pada proses pengadaan lahan. "Proses pengadaan lahan sangat panjang. Sering terjadi perbedaan antara harga appraisal dengan harapan masyarakat. Ini membuat banyak rencana taman tidak bisa direalisasikan," jelas Edhi.
Pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Dinas Perkim hanya mampu menangani 44 unit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan riil, di mana berdasarkan data Bappeda tahun 2023 terdapat 2.508 unit rumah dalam kategori pengentasan kemiskinan ekstrem.
Penyelesaian sisanya tahun 2025 dilakukan melalui berbagai sumber pembiayaan, antara lain Pokmas/Salira (70 unit), CSR Posko (6 unit), Pemerintah Pusat (6 unit), dan Pemerintah Provinsi (10 unit). "Kalau hanya mengandalkan APBD, jelas tidak cukup. Fakta ini harus kita akui secara jujur," tegas Edhi.
Pembangunan jalan lingkungan tahun 2025 sebagian besar dilaksanakan melalui aspirasi hasil reses dewan. Skema ini menuai kritik karena infrastruktur dasar menjadi sangat bergantung pada kepentingan politik, bukan perencanaan kebutuhan jangka panjang.
Menghadapi kondisi tersebut, Dinas Perkim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan perumahan dan permukiman tahun 2026 tidak bisa lagi dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Edhi mendorong kolaborasi tiga pilar, yaitu pemerintah, masyarakat, serta sektor industri dan perusahaan.
"Peran industri dan perusahaan di Kota Cilegon harus lebih konkret. CSR jangan hanya seremonial, tapi benar-benar masuk ke kebutuhan dasar masyarakat, terutama perumahan dan permukiman," ujarnya. Selain itu, masyarakat juga diminta ikut menjaga dan memelihara hasil pembangunan agar manfaatnya berkelanjutan.(hairul/red).


