Iklan

Dua Direktur Diserahkan ke Kejari Serang dalam Kasus Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah 2025

Detikflash
Jumat, 13 Februari 2026, 03:44 WIB Last Updated 2026-02-13T11:44:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SERANG, Detikflash.net - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II dalam perkara dugaan korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang pada hari Kamis (12/2/2026).

 

Tersangka yang diserahkan adalah YU (Plh. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri/ABM) dan AAW (Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara/KAN).

 

Kasus bermula dari perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang dilakukan pada 28 Februari 2025 dengan nilai kontrak Rp20,4 miliar. Pembayaran menggunakan Surat Ketetapan Beban Dana Negara (SKBDN) yang kemudian didiskontokan di Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025 oleh AAW.

 

Namun, hingga saat ini PT ABM belum menerima barang dagangan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Provinsi Banten sebesar Rp20,487 miliar berdasarkan laporan audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.

 

Penyidikan terhadap kedua tersangka dinyatakan lengkap melalui Surat P-21 Nomor B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 dan B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 yang diterbitkan pada 10 Februari 2026. Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang mulai tanggal 12 Februari 2026. Mereka diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(caca-red).

Komentar

Tampilkan

Terkini