Iklan

Berkedok Tukang Jamu Jual Miras Saat Ramadan, Polres Cilegon Bertindak Cepat dan Tutup Lapak Ilegal

Detikflash
Minggu, 22 Februari 2026, 03:12 WIB Last Updated 2026-02-22T11:12:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

CILEGON — Respons cepat ditunjukkan Polres Cilegon dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) yang berkedok tukang jamu dan dilakukan secara terang-terangan selama bulan suci Ramadan. Lapak tersebut diketahui beroperasi di atas trotoar, tepatnya di belakang kantor DPRD Kota Cilegon, kawasan strategis pemerintahan yang seharusnya steril dari praktik pelanggaran hukum.


Tak butuh waktu lama, petugas Polres Cilegon langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Dwi Sakti, S.H., M.H., bersama tim. Di lokasi, petugas mendapati fakta bahwa laporan masyarakat benar adanya. Sejumlah minuman keras ditemukan dijual dengan modus warung jamu, seolah menantang aparat dan mencederai kesucian Ramadan.


Selain menemukan miras, petugas juga mengamankan beberapa botol kosong bekas penjualan yang menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, aktivitas ilegal itu dilakukan di ruang publik dengan memanfaatkan trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.


Polres Cilegon pun bertindak tegas dengan menutup warung tersebut di tempat. Penindakan dilakukan karena lokasi berada di kawasan pemerintahan serta jelas melanggar peraturan daerah.


IPDA Dwi Sakti menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cilegon dalam menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama Ramadan.


“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Penjualan miras dengan modus apa pun, apalagi dilakukan secara vulgar di bulan suci Ramadan dan di kawasan pemerintahan, adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan norma masyarakat. Kami tutup langsung,” tegas IPDA Dwi Sakti di lokasi.


Ia menambahkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang aktivitas berdagang di atas trotoar, serta Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang melarang peredaran miras tanpa izin. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peredaran minuman memabukkan tanpa hak.


“Trotoar bukan tempat berdagang, apalagi untuk menjual miras. Ini pelanggaran berlapis. Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini karena merusak ketertiban, mencederai nilai agama, dan merusak wajah kota,” tambahnya.


Tim Polres Cilegon juga menegaskan bahwa penindakan serupa akan terus dilakukan apabila masyarakat menemukan praktik-praktik ilegal yang meresahkan, khususnya selama Ramadan.


“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti. Ramadan harus menjadi bulan yang aman, tertib, dan bermartabat, bukan justru dijadikan ladang bisnis haram oleh oknum tak bertanggung jawab,” tutup IPDA Dwi Sakti.


Langkah tegas Polres Cilegon ini mendapat apresiasi warga yang menilai penjualan miras berkedok jamu tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan nilai keagamaan. Masyarakat berharap pengawasan terus diperketat agar praktik serupa tidak kembali muncul dengan modus yang sama.

Komentar

Tampilkan

Terkini