Iklan

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot Publik

Detikflash
Sabtu, 21 Februari 2026, 00:01 WIB Last Updated 2026-02-21T08:02:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Serang, Detikflash — Kinerja Puskesmas Petir, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan adanya permintaan biaya ambulans sebesar Rp200 ribu kepada keluarga pasien dalam kondisi kritis yang hendak dirujuk ke RSUD Banten.


Dedi, salah satu anggota keluarga pasien, menuturkan bahwa adiknya, Ida Farida (47), telah lama menderita sakit. Pada Jumat (20/02/2026), pihak keluarga meminta rujukan dari Puskesmas Petir agar pasien mendapatkan penanganan lanjutan di RSUD Banten.


Namun, saat keluarga meminta fasilitas ambulans untuk mengantar pasien yang berada dalam kondisi darurat, mereka mengaku dimintai biaya sebesar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang pada saat itu, keluarga akhirnya terpaksa menyewa ojek online untuk membawa pasien ke rumah sakit.


“Apakah pasien kritis harus membayar ambulans dulu untuk dibawa ke rumah sakit? Apakah nyawa harus diabaikan sampai uang tersedia?” ujar Dedi dengan nada kecewa.

 




Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri. Ia mengecam dugaan tindakan oknum petugas tersebut dan mendesak Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mengambil langkah tegas.


“Jika dugaan ini terbukti, oknum tersebut harus ditindak tegas. Bahkan bila perlu, jajaran pimpinan Puskesmas Petir dievaluasi atau dipindahkan. Jangan menunggu kemarahan masyarakat,” tegas Oman.

 

Menurutnya, puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan dan keselamatan pasien, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan yang dinilai tidak semestinya. Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan menuju visi Indonesia Emas 2045.


Sementara itu, Agus dari pihak Puskesmas Petir saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran internal terkait dugaan tersebut. Ia menyebut kemungkinan adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi antara petugas ambulans dan keluarga pasien.


“Kami masih menelusuri dan mengonfirmasi kepada petugas ambulans. Dikhawatirkan terjadi miskomunikasi,” ujarnya singkat.

 

Dalam komunikasi lanjutan dengan wartawan target berita.co.id, Agus Kusuma selaku perwakilan UPT Puskesmas Petir menjelaskan bahwa terdapat aturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi layanan ambulans dan telah ditempel di dinding Puskesmas.


“Untuk pasien umum, rujukan umum ke UGD memang ada ketentuannya,” jelasnya.

 

Meski demikian, pihak keluarga pasien berharap adanya kejelasan aturan serta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terhadap pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan pertolongan cepat tanpa hambatan biaya.

Komentar

Tampilkan

Terkini