Iklan

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Jadi Cermin Buruk Kepemimpinan Wali Kota Cilegon

Detikflash
Selasa, 03 Maret 2026, 05:29 WIB Last Updated 2026-03-03T13:30:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

Serang,detikflash  – Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang kian membuka borok tata kelola pemerintahan Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Robinsar. Alih-alih menunjukkan kewibawaan dan kecakapan sebagai kepala daerah, langkah Robinsar justru dinilai semakin memperlihatkan kebijakan gegabah, miskin pertimbangan hukum, dan sarat aroma kepentingan.


Fakta bahwa gugatan ini telah resmi masuk meja hijau dan masih bertahan di tahap dismissal menunjukkan satu hal: keputusan pemberhentian Sekda tidak sesederhana yang dibayangkan Wali Kota. Jika kebijakan itu benar-benar kokoh secara hukum, semestinya tidak perlu berlarut-larut dalam proses administrasi PTUN.


Lebih ironis lagi, keputusan menunjuk Ahmad Aziz Setia Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda justru semakin memperkeruh keadaan. SK Plt yang kini bahkan dicabut dari objek sengketa karena masa berlakunya berakhir, memperlihatkan bahwa penunjukan Plt Sekda sejak awal hanyalah tambal sulam kekuasaan, bukan solusi pemerintahan.


Kehadiran Ahmad Aziz Setia Putra dalam persidangan sebagai pihak ketiga menimbulkan pertanyaan serius: untuk apa mempertahankan Plt Sekda jika jabatan itu lahir dari keputusan yang sedang digugat? Secara etika administrasi negara, posisi Plt seharusnya bersifat netral, sementara, dan tidak menjadi alat legitimasi kebijakan bermasalah.


Namun yang terjadi di Cilegon justru sebaliknya. Plt Sekda seolah dijadikan tameng politik untuk menormalisasi pemberhentian Sekda definitif, padahal dasar hukumnya sedang diuji di pengadilan.


Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Plt bukan raja kecil, dan wali kota bukan penguasa absolut.


Aktivis senior Cilegon, Kimung, menilai perkara ini bukan sekadar gugatan administratif, melainkan tamparan keras terhadap wajah kepemimpinan Wali Kota Cilegon.


“Saya berani bilang peluang menang 99 persen. Satu persen sisanya kehendak Allah. Secara fakta hukum, ini sudah terang benderang,” tegas Kimung.


Menurutnya, Robinsar seharusnya memiliki kepekaan politik dan moral. Jika para pejabatnya—termasuk Plt Sekda—sudah duduk di ruang sidang sebagai bagian dari perkara, maka jalan paling elegan adalah menghentikan drama kekuasaan dan mengembalikan jabatan Sekda kepada pejabat definitif.


“Kalau Aziz dan kawan-kawan sudah hadir di persidangan, itu sinyal keras. Buat apa lagi ada Plt? Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal etika dan hukum,” ujarnya pedas.


Kimung menambahkan, mempertahankan Plt Sekda dalam situasi seperti ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik.


“PLT itu lahir dari keputusan yang digugat. Kalau wali kota tetap ngotot, artinya dia sedang mempertaruhkan wibawa hukum dan akal sehat birokrasi,” pungkasnya.


Kasus ini kini menjadi preseden buruk bagi birokrasi Kota Cilegon. ASN dipaksa berada dalam ketidakpastian, roda pemerintahan berjalan di atas konflik hukum, sementara wali kota justru tampak abai terhadap dampak jangka panjang kebijakannya.


Jika Robinsar tetap bersikeras mempertahankan sikap tanpa koreksi diri, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang diperjuangkan—kepentingan daerah atau ego kekuasaan?


Sidang akan terus berlanjut. Namun satu hal sudah jelas: kepercayaan publik kepada Wali Kota Cilegon sedang berada di titik nadir, dan setiap langkah selanjutnya akan dicatat sejarah—apakah sebagai pemimpin yang berani mengakui kesalahan, atau kepala daerah yang tenggelam bersama kebijakan kelirunya sendiri. (Biro)

Komentar

Tampilkan

Terkini