SERANG – Proyek Pekerjaan Pemasangan (U-DITC) di ruas Jalan Sirih, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan hingga dicurigai sebagai proyek fiktif lantaran minimnya pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu (26/4/2026), kegiatan pemasangan alat tersebut berjalan tanpa adanya papan nama proyek yang biasanya memuat identitas penyedia jasa, nilai kontrak, maupun waktu pelaksanaan. Selain itu, keberadaan penanggung jawab atau mandor proyek juga tidak terlihat di lokasi.
Salah seorang operator di lokasi, Bimo, mengakui bahwa pihak manajemen atau mandor pak Sugio tidak berada di tempat. Menurutnya, yang berada di lokasi hanyalah pekerja harian dan petugas pengatur lalu lintas.
“Mandor pak Sugio pulang, Pak. Tidak di sini. Di sini cuma ada pekerja dan pengatur jalan,” ujar Bimo singkat saat dikonfirmasi.
Kondisi ini mendapat penilaian keras dari aktivis. Koordinator Masyarakat Peduli Kebijakan dan Hukum (Mapeka), Yumi, menilai pelaksanaan proyek pemasangan U-DITC di lokasi tersebut berjalan kurang maksimal.
Ia menyoroti absennya pengawasan langsung dari pihak pelaksana di lapangan. Hal ini, menurutnya, berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan dan memunculkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan merugikan anggran negara ditengah krisi kepercayaan masyarakat.
“Kami melihat pemasangan U-DITC di Jalan Sirih ini kurang maksimal. Lantaran di lokasi proyek tidak ada mandor pelaksana dan papan nama,” ungkap Yumi.
Buntut dari temuan ini, pihaknya berencana akan menyurati dinas pemerintah ptovinsi banten terkait proyek yang didiga di pasang asal jadi, Surat itu ditujukan agar proyek yang dinilai tidak jelas kepemilikannya tersebut dapat dievaluasi lebih lanjut.
“Kami akan berkirim surat ke dinas terkait, agar proyek tanpa ada pemiliknya ini bisa dievaluasi,” tegasnya.(neni/red).




