Iklan

Meski Spanduk Larangan Masih Terpasang, Tambang Ilegal di Ciwandan Diduga Kembali Beroperasi

Detikflash
Sabtu, 16 Mei 2026, 02:03 WIB Last Updated 2026-05-16T09:14:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


CILEGON, Detikflash.net – Spanduk peringatan “Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin” dari Pemerintah Provinsi Banten masih terpasang kokoh di bawah bukit. Di atasnya, suara mesin alat berat bergemuruh. 


Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali beroperasi. Padahal lokasi yang sama pernah ditutup pada Januari 2026 setelah mendapat atensi Wali Kota Cilegon.


Pantauan di lapangan, Jumat (15/5/2026), kendaraan pengangkut material keluar-masuk area galian. Alat berat tampak bekerja tanpa jeda. Aktivitas itu berlangsung seolah tak tersentuh pengawasan.

Warga di sekitar lokasi mengaku resah. Debu beterbangan saat truk melintas, dan getaran alat berat dikhawatirkan memicu longsor di lahan warga yang berada di bawah area tambang.


“Katanya dulu sempat ditutup. Tapi sekarang beroperasi lagi seperti tidak ada masalah,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Bagi warga, masalahnya bukan sekadar debu dan bising. Mereka khawatir ekosistem rusak dan keselamatan permukiman terancam jika pengerukan dibiarkan tanpa kendali.


Warga mendesak Pemerintah Kota Cilegon dan aparat penegak hukum turun tangan. Bagi mereka, ketegasan diperlukan agar aturan tidak berhenti menjadi tulisan di spanduk.


“Kalau memang melanggar, tutup permanen. Jangan dibiarkan hidup lagi,” tegas warga.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi tegas: pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 


Ketentuan itu juga menjerat pihak yang membeli atau menampung hasil material ilegal. Polisi berwenang menghentikan operasi dan menyita alat berat di lapangan.


Sejak UU tersebut berlaku, kewenangan perizinan dan pengawasan berada di Kementerian ESDM. Namun pemerintah daerah dan aparat di wilayah tetap memiliki tanggung jawab mencegah pelanggaran terjadi secara terbuka,


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang maupun instansi terkait. Spanduk larangan yang terpasang kini terasa kontras dengan aktivitas yang masih berjalan. 


Menanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan hidup dari Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (Mapkeka), Mahyumi, mengecam keras tindakan oknum pengusaha tambang yang tetap ngotot membuka lahan meski sudah ditutup atas instruksi Wali Kota Cilegon


“Kami tidak melarang pengusaha untuk buka tambang, tapi kalau tampa izin buat apa, dan kami mengecam keras aktivitas tambang yang memaksakan diri tetap beroperasi meski sudah ditutup. Tidak ada yang kebal hukum saat ini. Kami akan membuat laporan pengaduan ke APH supaya tambang tersebut benar-benar tutup,” tegas Mayumi.


(Neni/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini