CILEGON, Detikflash.net — Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggelar kegiatan penerangan hukum tentang pencegahan korupsi dan pemanfaatan Rumah Restorative Justice. Acara tersebut berlangsung di aula Kelurahan Deringo pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan masyarakat setempat dan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga mengenai bahaya korupsi serta memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara pidana ringan melalui pendekatan restoratif yang lebih humanis.
Lurah Deringo, Ubai Uswadi, dalam paparannya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelayanan publik.
Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan sekitar. Pengawasan bersama akan menciptakan lingkungan yang bersih dan akuntabel,” ujar Ubai.
Sementara itu, narasumber dari Kejari Cilegon, Nasrudin, menjelaskan konsep Rumah Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi tindak pidana ringan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta mengedepankan keadilan restoratif.
“Kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan agar hukum tidak hanya dipahami oleh aparat penegak hukum, tetapi juga sampai ke tingkat kelurahan. Pencegahan korupsi dan restorative justice adalah dua jalur yang saling melengkapi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” kata Nasrudin.
Pemerintah Kelurahan Deringo berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan warga sekaligus mengurangi potensi pelanggaran di lingkungan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan terbentuk masyarakat yang lebih peduli dan aktif dalam menjaga integritas serta keadilan.(*/red).


