Iklan

Opini Hukum: Keterlambatan Penanganan Kasus Kelalaian Orang Tua yang Sebabkan Pelecehan Sesama Anak di Cilegon

Detikflash
Selasa, 09 Juni 2026, 08:35 WIB Last Updated 2026-06-09T15:35:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Cilegon,Detikflash – Sebagai pengamat hukum, saya menilai kasus kelalaian orang tua yang mengakibatkan pelecehan seksual antar anak di bawah umur di Cilegon merupakan persoalan serius. Kasus ini dilaporkan sejak September 2025 ke Polres Cilegon, namun hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Penundaan tersebut bertentangan dengan prinsip _best interest of the child_ dan prinsip peradilan cepat.


*Dasar Hukum*  

1. *Kelalaian Orang Tua*: Pasal 26 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan orang tua melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kelalaian dapat dijerat Pasal 77B UU Perlindungan Anak, Pasal 304-305 KUHP tentang penelantaran, atau tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata.

2. *Pelecehan Anak*: Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan diversi dan keadilan restoratif, UU Perlindungan Anak khususnya Pasal 76E, 80-82, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS.


*Analisis Keterlambatan*  

Proses penyidikan di Polres yang molor berbulan-bulan berpotensi melanggar prinsip _speedy trial_ dan prioritas penanganan perkara anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 6 Tahun 2021. Keterlambatan ini tidak hanya memperburuk trauma psikologis korban, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Siti Khodijah, ibu korban yang diwakili kuasa hukumnya Moch. Mulyadi, S.H., menegaskan pentingnya penanganan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami mengingatkan APH untuk menangani perkara ini secara netral, tanpa tendensi berpihak. Mengingat keluarga korban kurang mampu, kami minta keadilan diterapkan sepenuhnya dan APH harus profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.


*Langkah yang Harus Dilakukan*  

1. Polres Cilegon segera menuntaskan penyidikan, melimpahkan berkas ke Kejaksaan, serta melibatkan Unit PPA dan psikolog anak dalam prosesnya.

2. Orang tua pelaku dimintai pertanggungjawaban pidana dan/atau perdata, termasuk kewajiban rehabilitasi dan ganti rugi.

3. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, restitusi, serta layanan pemulihan fisik dan psikis.


Kasus ini mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab utama orang tua dan negara. Penegak hukum harus bertindak tegas, transparan, dan restoratif demi keadilan bagi keluarga korban yang kurang mampu.


_Tim kuasa hukum pelapor Siti Khodijah, ibu korban, Moch. Mulyadi, S.H., angkat bicara sekaligus mengingatkan APH agar serius menangani perkara ini dengan netral tanpa tendensi berpihak. Mengingat keluarga korban kurang mampu, kami minta keadilan diterapkan dan APH harus profesional dalam menangani perkara ini._ ( Biro )

Komentar

Tampilkan

Terkini