Iklan

Proyek Rekonstruksi Jalan Rp2,3 Miliar Diduga Bermasalah, Aktivis Banten Ancam Gelar Aksi

Detikflash
Senin, 01 Juni 2026, 19:50 WIB Last Updated 2026-06-02T02:50:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kota Serang – Proyek rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu di wilayah Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang melalui APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.398.760.000 menjadi sorotan berbagai kalangan. Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah keretakan dan patahan pada konstruksi jalan beton, meskipun proyek tersebut baru beberapa hari selesai dikerjakan.



Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek serta keterangan salah satu aktivis Banten berinisial FR kepada awak media, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut dilaksanakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan pengawasan dari CV Tri Karya Konsultan.



Pada Senin (1/6/2026), tim Aktivis Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan sedikitnya 20 titik, bahkan diduga lebih, yang mengalami keretakan dan patahan pada konstruksi jalan beton. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat nilai proyek mencapai miliaran rupiah dan baru saja selesai dikerjakan.



Menurut FR, temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan maupun material yang digunakan. Pada beberapa titik kerusakan, terlihat adanya penanganan berupa tambalan menggunakan campuran aspal dan semen. Namun hingga kini belum diketahui apakah metode perbaikan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar konstruksi jalan beton, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI).



Secara teknis, keretakan pada beton dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari mutu material, komposisi campuran beton, metode pelaksanaan pekerjaan, kondisi lapangan, hingga proses perawatan beton atau curing pasca pengecoran. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh serta pengujian laboratorium untuk memastikan penyebab pasti kerusakan yang terjadi.



Menanggapi temuan tersebut, FR bersama jajaran Aktivis Banten mendesak agar dilakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan perbaikan permukaan tanpa memastikan penyebab utama kerusakan pada proyek yang baru selesai dikerjakan.



“Jika memang hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka bagian yang mengalami kerusakan harus dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku,” ujar FR.



FR juga meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta pihak terkait segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan langsung dan pengujian mutu beton, termasuk proses curing, untuk memastikan kualitas maupun kuantitas material konstruksi yang digunakan.


Peran konsultan pengawas turut menjadi perhatian berbagai pihak. Konsultan dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengawasan selama proses pekerjaan berlangsung, termasuk memberikan penjelasan terkait munculnya keretakan dan patahan serta langkah pengendalian mutu yang telah dilakukan selama pelaksanaan proyek.


Lebih lanjut, FR menyatakan pihaknya bersama Aktivis Banten berkomitmen melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada dinas terkait dan Pemerintah Kota Serang, serta menyerahkan laporan dugaan permasalahan proyek kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan kegagalan konstruksi pada proyek yang dibiayai dari pajak masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang, CV Karaton Mega Karya selaku pelaksana, maupun CV Tri Karya Konsultan selaku pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan keretakan dan patahan pada ruas Jalan Sadik–Simangu.


Tim media bersama Aktivis Banten masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang transparan kepada publik. ( Biro )

Komentar

Tampilkan

Terkini