_Dikutip dari keterangan H. Yepi, 13/7/2026_
SERANG, Detikflash.net – Kepala Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, H. Yepi, membantah memiliki bangunan kafe di Pantai Mandalika. Hal itu disampaikan H. Yepi melalui pesan singkat WhatsApp kepada media pada Senin (13/7/2026).
Menurut H. Yepi, bangunan yang saat ini pengerjaannya telah mencapai sekitar 80 persen bukan miliknya. Bangunan tersebut disebut merupakan milik anaknya, Levi Oktarista.
“itu punya anak sy yg bikin knpa kmu ngoprin sy jankmaren desa ini cafe ada masalah apa d Anyer Cinangka banyak resto cafe,” ujarnya dengan bahasa Sunda dalam pesan singkat tersebut.
H. Yepi juga menunjukan mengirim aplikasi oss ijin kegiatan usaha mikro sedang menegah dengan alamat anaknya berada di Kampung Raca Lembang RT 01/02, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar.
Sebelumnya, pemberitaan terkait pembangunan kafe di Pantai Mandalika menyoroti dugaan pelanggaran batas sempadan pantai dan status kepemilikan bangunan.
Publik berharap pernyataan yang disampaikan H. Yepi dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Serang juga diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penertiban sesuai dengan ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas dan status perizinan bangunan di Pantai Mandalika.(biro).


