BEKASI, Detikflash.net – Proyek rehabilitasi Saluran Sekunder (SS) Kedungringin di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pengurangan volume, pencampuran material tidak sesuai standar, hingga tidak dipasangnya papan informasi proyek.
Pantauan di lokasi pada Minggu (12/7/2026) mendapati campuran adukan semen dan pasir tidak proporsional. Semen digunakan jauh lebih sedikit dibanding pasir. Batu kali yang digunakan juga disebut dioplos dengan material berkualitas rendah.
Padahal, dalam praktik konstruksi yang baik, perbandingan ideal campuran untuk struktur adalah 1:4 guna menjamin kekuatan.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan. Para pekerja di lokasi tidak terlihat mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga berisiko terhadap keselamatan kerja.
*Ditemukan Berbagai Kejanggalan*
Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, mengaku telah meninjau langsung lokasi proyek. Ia menemukan sejumlah kejanggalan mencolok.
“Kemarin saya kroscek ke lokasi, banyak kejanggalan. Saya minta kementerian terkait atau pihak berwenang agar memperketat pengawasan dan memberikan teguran kepada penanggung jawab proyek. Jangan sampai masyarakat dirugikan, karena ini anggaran bersumber dari uang rakyat,” tegas Karno, Minggu (12/7/2026).
Seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pengurangan komposisi semen.
“Iya bang, lebih sedikit semennya, pasirnya lebih banyak,” ungkapnya.
*Diduga Langgar Sejumlah Aturan*
Temuan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan. Tidak adanya papan informasi proyek bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan transparansi penggunaan anggaran negara.
Kualitas pekerjaan yang diduga di bawah standar juga berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan itu mewajibkan pelaksana menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan hasil pekerjaan.
Pengabaian K3 bertentangan dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Proyek ini juga terindikasi melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja. Penyedia dilarang melakukan praktik yang merugikan keuangan negara, termasuk pengurangan volume dan penurunan kualitas material. Pengguna anggaran dan PPK wajib melakukan pengawasan ketat, serta menjamin transparansi informasi kepada publik.
Jika terbukti, dugaan pengurangan volume, oplos material, dan minim transparansi ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi berpotensi menjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pemerintah, aparat pengawas, dan penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.
_(Tim Investigasi)_


