Iklan

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Tipe G Resahkan Warga Tangerang Selatan

Detikflash
Minggu, 23 November 2025, 07:19 WIB Last Updated 2025-11-23T15:19:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


TANGERANG SELATAN, Detikflash.net  - Peredaran obat-obatan terlarang tipe G masih marak di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/11/2025). Kondisi ini meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.

 

Tim investigasi Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten menemukan adanya toko obat di Jalan Lurah Raya No. 4 , Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang diduga menjual obat-obatan terlarang tipe G secara bebas.

 

"Dari pantauan kami, toko obat tersebut masih menjual obat-obatan terlarang tipe G secara bebas di lingkungan masyarakat," ujar Badai anggota tim investigasi AWII.

 

Saat melakukan penelusuran, tim investigasi mendapati seorang anak muda sedang membeli obat jenis Tramadol dan Eximer di toko tersebut. Awak media juga mendapatkan informasi bahwa aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan aktivitas toko obat tersebut tanpa memberikan teguran atau sanksi.

 

"Kami sangat menyayangkan sikap APH yang terkesan membiarkan peredaran obat terlarang ini," kata Badai

 

AWII mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan, terutama Wali Kota Tangerang Selatan, untuk turun tangan langsung mengatasi masalah ini. Peredaran obat terlarang tipe G dinilai dapat merusak generasi muda.

 

"Sudah sangat merugikan generasi muda di sekitar wilayah Pamulang. Kami meminta agar pemerintah dan APH bertindak tegas terhadap toko obat terlarang tanpa kompromi dan pandang bulu," tegas Badai.

 

Penulis: Fadlli Achmads Am, Kaperwil Banten

Komentar

Tampilkan

Terkini