Iklan

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang

Detikflash
Selasa, 17 Maret 2026, 22:21 WIB Last Updated 2026-03-18T05:21:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

Serang,Detikflash – Sidang perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16 Maret 2026.


Pihak penggugat, Arie Budiarto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, yang secara aktif menyampaikan sikap hukum dalam jalannya persidangan.


Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak tergugat tidak hadir secara langsung. Tergugat 1 (Sekda Kota Serang), Tergugat 3 (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang), serta Tergugat 4 (Inspektorat Kota Serang) diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serang.


Sementara itu, Tergugat 2 dari unsur Badan Kepegawaian Negara juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Adapun Turut Tergugat 1 (Wali Kota Serang) turut diwakili oleh JPN, sedangkan Turut Tergugat 2, yakni Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.


Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua, dengan sidang lanjutan ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026.


Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan Jaksa Pengacara Negara, khususnya terkait pemberian kuasa oleh Tergugat 1.


“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Ridwan di hadapan pers.


Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak ditujukan untuk menghambat proses persidangan, melainkan sebagai bentuk kontrol terhadap praktik hukum yang harus berjalan sesuai koridor aturan.


“Langkah ini bagian dari upaya menjaga tertib hukum serta memastikan proses persidangan berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.


Keberatan yang diajukan tersebut telah dicatat secara resmi oleh panitera pengganti dalam berita acara persidangan dan akan menjadi perhatian majelis hakim dalam agenda sidang berikutnya.


Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek formalitas hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas jabatan publik.


“Perkara ini menyangkut integritas jabatan serta kepatuhan terhadap aturan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.


Sidang lanjutan pada awal April mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah perkara, terutama terkait kehadiran para pihak dan kejelasan legal standing masing-masing dalam sengketa tersebut. ( Biro )

Komentar

Tampilkan

Terkini