Iklan

Wakil Ketua DPRD Cilegon Soroti Kemiskinan dan Pengangguran, Minta Regulasi Rutilahu Dipermudah

Detikflash
Senin, 27 April 2026, 06:14 WIB Last Updated 2026-04-27T13:14:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

Cilegon,Detikflash - Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, H. Sokhidin, menyoroti persoalan kemiskinan yang dinilai masih menjadi tantangan serius di tengah identitas Cilegon sebagai Kota Industri. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera ditangani secara bersama-sama.


“Masalah kemiskinan di Cilegon ini memang menjadi hal yang tidak berbanding lurus dengan ikon Cilegon sebagai Kota Industri. Masih ada ketimpangan, terutama dalam hal lapangan pekerjaan,” ujar H. Sokhidin saat memberikan keterangan ( 27/05/26)


Ia menjelaskan, meningkatnya angka pengangguran menjadi salah satu faktor utama penyebab bertambahnya angka kemiskinan. Berdasarkan data yang disampaikannya, tingkat pengangguran di Cilegon saat ini mencapai 7,41 persen, naik dari tahun 2024 yang berada di angka 6,09 persen.


Menurutnya, kenaikan pengangguran dipicu oleh banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan beberapa industri di Kota Cilegon terpaksa menutup operasionalnya. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap bertambahnya jumlah pencari kerja di Kota Baja.


“Cilegon ini seharusnya menjadi kota penyedia lapangan kerja, tetapi kenyataannya belum mampu menampung seluruh masyarakat usia produktif yang membutuhkan pekerjaan,” tegasnya.


Selain persoalan pengangguran, H. Sokhidin juga menyoroti masih banyaknya rumah tidak layak huni (Rutilahu) di sejumlah wilayah Kota Cilegon.


 Ia menyebut, data yang masuk ke pemerintah daerah mencapai sekitar 2.505 rumah yang membutuhkan perbaikan.


Bahkan, di salah satu kecamatan, yakni Citangkil, masih ditemukan puluhan rumah yang belum memiliki fasilitas jamban. Hal itu, menurutnya, menjadi indikator bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat masih perlu perhatian serius.


“Di Kecamatan Citangkil saja, data yang saya terima ada 86 rumah yang belum memiliki jamban. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.


Ia menilai, program perbaikan rumah tidak layak huni yang ditargetkan sekitar 500 rumah per tahun masih terkendala sejumlah persyaratan administrasi, terutama status kepemilikan lahan. Saat ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada warga yang memiliki tanah sendiri.


Menurut H. Sokhidin, aturan tersebut perlu dievaluasi agar lebih berpihak kepada masyarakat miskin yang justru banyak tinggal di lahan pinjam pakai, lahan milik orang lain, lahan perusahaan, maupun aset negara.


“Harus ada kemudahan regulasi. Jangan sampai masyarakat miskin tidak bisa dibantu hanya karena status lahannya bukan milik sendiri,” ujarnya.


Ia juga mendorong agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Cilegon benar-benar diarahkan untuk membantu kebutuhan masyarakat, khususnya program perbaikan rumah tidak layak huni.


“Saya berharap CSR industri bisa lebih menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama untuk program rutilahu,” pungkasnya

Komentar

Tampilkan

Terkini