Klarifikasi disampaikan melalui siaran pers resmi pada Senin (12/5/2026). Lapas Kelas IIA Cilegon menyatakan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian dan fasilitas menyusul adanya laporan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon menyatakan hasil monitoring menunjukkan tidak ditemukan kamar hunian atau fasilitas sebagaimana yang disebutkan dalam informasi yang beredar.
“Seluruh fasilitas dan layanan yang diberikan kepada warga binaan dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip kesetaraan pelayanan pemasyarakatan tanpa perlakuan khusus,” tulis pihak lapas dalam siaran pers.
Langkah ini disebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga marwah pemasyarakatan yang bersih dan profesional.
Untuk mencegah penyimpangan, Lapas Cilegon rutin melaksanakan pemeriksaan dan penertiban kamar hunian. Pengawasan berkala juga dilakukan petugas guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Lapas juga secara rutin maupun insidentil menggelar razia bersama TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon. Langkah ini bertujuan mencegah peredaran barang terlarang dan pelanggaran lain di dalam lapas.
Dalam layanan komunikasi, lapas telah mengoptimalkan Wartelsuspas dengan menyediakan 60 unit telepon KBU yang tersebar di seluruh blok hunian. Fasilitas tersebut digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai aturan.
Penguatan integritas petugas menjadi perhatian utama. Seluruh jajaran telah melaksanakan Ikrar Pemasyarakatan serta Deklarasi Komitmen Bersama menuju Lapas Zero Halinar dan bebas praktik penipuan.
Lapas Kelas IIA Cilegon menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan kualitas pelayanan. Pihak lapas juga membuka ruang pengawasan dan masukan dari masyarakat untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.(neni/red).


