CILEGON, - Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tahun 2025 di Lingkungan Bagendung, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, menuai sorotan tajam dari Aliansi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banten.
Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bagendung tersebut dinilai diduga tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi.
Aliansi Tipikor Banten, Mahyumi, mengatakan kondisi TPT yang dibangun pada 2025 itu sudah terlihat kurang kokoh. Ia menyebut ada tambahan penyangga kayu yang memperkuat kesan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi.
"Ini pengerjaan proyek tahun 2025 yang dikerjakan oleh Pokmas. Kami duga kurang memenuhi standar kekuatan. Hal ini akan mengakibatkan TPT tersebut tidak kuat dan Longsor," ujar Mahyumi.
Menurut Mahyumi, pihaknya berencana mengadukan pembangunan TPT tersebut ke Inspektorat Kota Cilegon dan aparat penegak hukum (APH). Pengaduan itu bertujuan agar anggaran dan kegiatan Pokmas Bagendung, khususnya pada 2025 dan 2026, dapat diperiksa sekota cilegon.
"Rencananya, kalau ini tidak ada tanggapan dari ketua Pokmas, saya akan bersurat supaya seluruh kegiatan Pokmas tahun 2025 bisa dicek dan diaudit semua. Bukan hanya di Bagendung, melainkan se-Kota Cilegon bisa diaudit," tegas Mahyumi.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media Detikflash.net masih berupaya mengonfirmasi pihak Pokmas Bagendung dan Dinas terkait di Pemkot Cilegon untuk meminta tanggapan atas sorotan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pokmas Bagendung, Hambasi, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Hambasi juga belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Hingga berita ini di terbitkan Tim detikflash.net masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Pokmas Bagendung serta Dinas terkait di Pemerintah Kota Cilegon mengenai sorotan tersebut.(Ade/red).



