Iklan

Dugaan Pungli Kelulusan di SMPN 13 Cilegon, Siswa Dipungut Rp 250.000 Per Kepala, Aktivis Siap Lapor ke Aparat

Detikflash
Minggu, 07 Juni 2026, 22:32 WIB Last Updated 2026-06-08T05:33:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


CILEGON, Detikflash.net  – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai kegiatan pelepasan siswa kelas 9 di SMP Negeri 13 Cilegon, Banten. Praktik pemungutan dana yang dinilai tidak wajar ini terungkap pada Senin (8/6/2026), bertepatan dengan digelarnya acara kelulusan di halaman sekolah setempat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah yang mengatasnamkan komite sekolah diduga memungut biaya sebesar Rp 250.000 dari setiap siswa kelas 9 sebagai syarat dan biaya penyelenggaraan acara kelulusan. Angka tersebut terasa besar jika dikalikan dengan jumlah peserta didik yang lulus tahun ini, yang mencapai 550 orang. Secara kasar, total dana yang terkumpul dari pemungutan itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 137 juta.

 

Seorang siswa kelas 9 yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya bersedia disebut dengan inisial AB membenarkan adanya pemungutan dana tersebut. Menurut pengakuannya, seluruh teman-temannya wajib membayar uang tersebut agar bisa mengikuti prosesi kelulusan yang digelar pagi tadi.

 

"Iya pak, benar kami membayar Rp 250.000 per siswa. Ada sekitar 550 siswa yang ikut kelulusan hari ini dan semuanya membayar jumlah yang sama," ujar AB kepada awak media di lokasi.

 

Praktik ini langsung menuai kritik keras dari kalangan pemerhati pendidikan dan aktivis masyarakat Cilegon. Salah satunya disampaikan oleh Ical, aktivis yang juga warga Kota Cilegon. Ia menilai pemungutan biaya sebesar Rp 250.000 per siswa itu merupakan bentuk pungutan liar yang melanggar aturan, mengingat kegiatan pendidikan hingga kelulusan tidak dibolehkan untuk memungut uang.

Menurut Ical, besaran pungutan tersebut sangat tidak masuk akal dan berpotensi memberatkan orang tua siswa. Apalagi jika dikalikan dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan orang, nilai yang terkumpul menjadi sangat besar tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

 

"Ini sudah jelas pungli. Tidak ada dasar hukumnya, nilainya besar, dan dipungut serentak. Ini sangat memberatkan masyarakat. Kami akan buat lapdu ke Dindik dan Aph Jika hal ini melangar aturan yang berlaku" tegas Ical.

 

Ical mengungkapkan, pihaknya berencana segera menyiapkan laporan pengaduan resmi. Langkah hukum dan administratif akan ditempuh untuk meminta kejelasan sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

 

"Kami akan segera membuat laporan ke aparat penegak hukum dan juga ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Kami minta ada audit dan klarifikasi, kemana larinya uang ratusan juta itu? Harus ada pertanggungjawaban yang transparan," pungkasnya.


Meski demikian kata Ical. Dalam aturan yang berlaku, pemungutan biaya di sekolah negeri dilarang bersifat memaksa dan harus sesuai kesepakatan serta memiliki dasar hukum yang jelas, terutama untuk kegiatan yang sifatnya seremonial seperti kelulusan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMP Negeri 13 Cilegon maupun kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan dana tersebut. Tim Jurnalis terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi demi keseimbangan informasi.(hairul/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini