Iklan

Anggaran Sarpras SDN 1 Cigoong Capai Rp198 Juta, Kondisi Bangunan Justru Rusak Parah

Detikflash
Rabu, 29 Juli 2026, 18:20 WIB Last Updated 2026-07-30T01:20:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


LEBAK, Detikflash.net – Kondisi fisik SDN 1 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, memprihatinkan. Padahal dalam dua tahun terakhir sekolah ini menganggarkan dana pemeliharaan sarana dan prasarana atau sarpras dari Dana BOSP hampir Rp200 juta.


Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kerusakan. Plafon beberapa ruang kelas ambrol, cat dinding memudar, lisplang rusak, pagar tidak terawat, toilet kumuh, dan lingkungan sekolah tidak terpelihara.


Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana pemeliharaan sarpras SDN 1 Cigoong adalah: 

Tahun 2024 Tahap I Rp53.905.000 dan Tahap II Rp65.488.000. 

Tahun 2025 Tahap I Rp61.710.000 dan Tahap II Rp17.620.000. 

Totalnya Rp198.723.000.

Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi bangunan saat ini.


Merujuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, dana BOSP untuk pemeliharaan sarpras dibatasi paling tinggi 20 persen dari total pagu dan harus digunakan untuk menjaga agar bangunan dan fasilitas tetap layak pakai. 


Muncul dugaan alokasi di sekolah ini melebihi batas tersebut. Dugaan itu harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit resmi.


Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 1 Cigoong menyatakan baru menjabat tujuh bulan. Ia menyebut penggunaan anggaran periode sebelumnya bukan tanggung jawabnya.


"Anggaran pemeliharaan sarpras bukan tanggung jawab saya karena saya baru menjabat sebagai kepala sekolah sekitar tujuh bulan," ujarnya.


Pernyataan itu mengindikasikan pengelolaan anggaran tahun 2024 hingga awal 2025 berada di bawah kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.


Terpisah, Ketua Umum LSM PKPB, Sjam, mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak dan BPK melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana pemeliharaan sarpras di SDN 1 Cigoong. 


Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, ia meminta Aparat Penegak Hukum memproses sesuai hukum yang berlaku.


"Publik berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Jika ada ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses," katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red-Dri/Hin)

Komentar

Tampilkan

Terkini