Iklan

Revitalisasi SDN Cikerai 1 Disorot, Dindik Cilegon Jangan Cuma Jadi Penonton

Detikflash
Selasa, 25 Agustus 2026, 05:05 WIB Last Updated 2026-08-25T12:09:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Cilegon ,detikflash – Program revitalisasi SD Negeri Cikerai 1 Kota Cilegon dengan anggaran APBN 2026 sebesar Rp530.786.757 kembali menuai sorotan. LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) Kota Cilegon mempertanyakan serius sejauh mana Dinas Pendidikan Kota Cilegon menjalankan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan yang menyangkut kualitas bangunan dan keselamatan peserta didik.


Ketua JAPATI Kota Cilegon, Ari Hermawan, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan ketika melakukan investigasi langsung ke lokasi.


“Kami mengapresiasi program pemerintah untuk meningkatkan sarana pendidikan. Tetapi jangan sampai program yang seharusnya menghadirkan bangunan berkualitas justru menyisakan tanda tanya soal kualitas pekerjaannya,” ujar Ari, Selasa (25/8/2026).


Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian material baja ringan. Berdasarkan pengukuran menggunakan sigmat digital yang dilakukan JAPATI, material tersebut diklaim memiliki ketebalan sekitar 0,25 mm hingga 0,50 mm.


Temuan itu, menurut JAPATI, tidak boleh dianggap remeh dan harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan teknis. Sebab, bangunan tersebut berada di lingkungan sekolah yang setiap hari digunakan peserta didik dan tenaga pendidik.


“Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam perencanaan, pertanyaannya sederhana: pengawasan Dinas Pendidikan ke mana? Proyek bernilai lebih dari setengah miliar rupiah kok bisa muncul dugaan persoalan material?” tegas Ari.


Sorotan tersebut sekaligus menempatkan Dindik Cilegon dalam posisi yang harus memberikan penjelasan, bukan sekadar menunggu pekerjaan selesai lalu menerima laporan administrasi.


JAPATI menilai Dinas Pendidikan tidak boleh hanya terlihat ketika ada seremoni, peresmian, atau kegiatan dokumentasi. Fungsi pengawasan bukan pekerjaan seremonial. Pengawasan seharusnya berjalan sejak perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan kualitas hingga serah terima.


“Jangan sampai Dindik hanya sibuk mengejar laporan di atas kertas, sementara kondisi fisik di lapangan luput dari perhatian. Kalau pengawasan benar-benar dilakukan, harusnya setiap persoalan material bisa dideteksi sejak awal,” kata Ari.


Kritiknya sederhana: jangan sampai administrasinya rapi, tetapi kualitas bangunannya justru dipertanyakan.


Dengan nilai anggaran mencapai Rp530 juta lebih, publik berhak mengetahui apakah setiap material dan pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta standar yang berlaku.


JAPATI juga mempertanyakan bagaimana dugaan persoalan tersebut dapat muncul apabila mekanisme pengawasan berjalan secara maksimal.


“Jangan nanti setelah bangunan selesai, semua pihak baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Jangan sekolah yang dijadikan tameng, jangan panitia yang dikorbankan, sementara pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan justru cuci tangan,” tegas Ari.


Selain persoalan material, JAPATI turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penyusunan kepanitiaan P2SP serta aspek perencanaan kegiatan yang dinilai perlu diperiksa lebih mendalam.


Menurut JAPATI, persoalan tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan teknis terbuka, bukan sekadar bantahan atau pernyataan normatif.


Dindik Cilegon jangan alergi terhadap kritik. Kritik publik bukan serangan apabila pekerjaan memang dilaksanakan sesuai aturan. Justru kritik merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.


Ari mendesak Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Kemendikbud, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.


“Jangan tunggu viral. Jangan tunggu bangunan rusak. Dan jangan sampai harus menunggu ada korban baru semua pihak bergerak. Kalau memang semuanya sesuai spesifikasi, buktikan dengan pemeriksaan teknis. Kalau tidak sesuai, ya harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.


Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi. Pemeriksaan harus mencakup ketebalan dan kualitas material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, kualitas konstruksi, hingga kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.


“Rp530 juta itu uang negara, bukan uang pribadi pejabat atau kontraktor. Masyarakat berhak mendapatkan bangunan sekolah yang aman dan berkualitas. Jangan sampai anggarannya besar, tetapi hasil pekerjaannya justru menimbulkan tanda tanya,” kata Ari.


JAPATI juga mengingatkan Dindik Cilegon agar tidak menjadikan posisi sebagai instansi pemerintah sebagai alasan untuk menghindari kritik dan pertanyaan publik.


Jika pekerjaan benar, buka data dan buktikan. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Jika ditemukan penyimpangan, tindak. Yang tidak boleh terjadi adalah diam, saling lempar tanggung jawab, lalu berharap sorotan publik menghilang dengan sendirinya.


JAPATI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap membawa temuan kepada pihak berwenang apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi penyimpangan.


“Kami siap menjadi mitra kritis pemerintah. Kalau benar tidak ada masalah, silakan buktikan. Tetapi kalau kemudian ditemukan unsur kesengajaan atau penyimpangan, jangan berharap persoalan ini berhenti di meja Dinas Pendidikan,” pungkas Ari. ( biro )

Komentar

Tampilkan

Terkini