Iklan

Direktur PT Mutiara Wakafkan Dua Bidang Tanah untuk Masjid di Perumahan Curug Asri Cilegon

Detikflash
Minggu, 26 Juli 2026, 23:58 WIB Last Updated 2026-07-27T07:10:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


CILEGON, Detikflash.net – Direktur PT Mutiara, H. Tajudin, mewakafkan dua bidang tanah untuk pembangunan masjid di lingkungan Perumahan Curug Asri, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin 27/07/2026.


Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Cibeber Hifdillah, Lurah Karangasem H. Safiudin, tokoh masyarakat KH. Ro’uf, Ketua DKM, serta para pengurus nadzir dari Masjid Nurul Mu’minin dan Masjid Al Kahfi.


Dua bidang tanah yang diwakafkan memiliki luas berbeda. Tanah untuk Masjid Nurul Mu’minin seluas 378 meter persegi, sedangkan untuk Masjid Al Kahfi seluas 950 meter persegi. Kedua masjid tersebut selama ini telah berdiri dan digunakan oleh warga Perumahan Curug Asri dan sekitarnya.


H. Tajudin berharap wakaf tersebut dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.


"Semoga apa yang kami wakafkan ini bermanfaat dan menjadikan masjid selain sebagai tempat ibadah juga sebagai tempat kegiatan sosial lainnya," ungkapnya.


Kepala KUA Kecamatan Cibeber, Hifdillah, mengapresiasi langkah yang dilakukan Direktur PT Mutiara. Ia menilai wakaf tanah untuk tempat ibadah merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.


"Kami mengapresiasi terhadap pemberian dua bidang tanah wakaf masjid yang akan disertifikatkan oleh para nadzir dan DKM dari masing-masing masjid tersebut," ujarnya.


Ia berharap proses administrasi sertifikasi tanah wakaf dapat segera diselesaikan oleh pengurus masjid agar status hukumnya semakin kuat.


Senada dengan itu, Lurah Karangasem H. Safiudin menyambut baik dan mendukung penuh pemberian wakaf dua bidang tanah hingga proses sertifikasinya.


"Kami atas nama Lurah Karangasem sangat mendukung dan mensupport atas pemberian wakaf tanah tersebut," tutupnya.


Acara penyerahan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pengurus DKM serta warga sekitar. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan wakaf ini, diharapkan kegiatan keagamaan dan sosial di kedua masjid dapat berjalan lebih optimal.(*/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini