CILEGON, Detikflash.net - Proyek pemeliharaan Rumah Tinggal Rakyat (RTP) di Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan terkait pengawasan dan pelaksanaan di lapangan. Aktivis anti-korupsi Badri mengkritik pelaksanaan kegiatan tersebut, sekaligus mempertanyakan mekanisme pengawasan guna menjamin kualitas pekerjaan dan transparansi anggaran.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Kamis (26/8/2026), papan kegiatan proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, (PERKIM) kota cilegon mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp99.800.000 (Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Pekerjaan berupa pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng dengan nomor kontrak 000.3/2/141/SPK-64244885/DPRKP/2026, dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Pelaksana pekerjaan PT. Rizquna Abadi Jaya.
Di papan kegiatan tersebut tertulis imbauan "Gunakan Selalu APD — Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja", namun di lokasi terlihat pekerja sedang bekerja tanpa kelengkapan alat pelindung diri yang memadai.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Jaenal mandor sekaligus mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Ormas Jargon Kota Cilegon, menyatakan dirinya yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pekerjaan.
"Saya yang mengawasi di sini. Saya dari Ormas Jargon. Alhamdulillah, teman-teman LSM dan media tidak datang ke sini karena mereka tahu kalau saya dari Jargon yang mengawasi," ujar Jaenal di lokasi proyek, Kamis siang.
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan. Badri, aktivis anti-korupsi, mengatakan kegiatan tersebut harus dapat di pertanggungjawabkan, guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi serta mencegah penyimpangan anggaran. "Meski ormas yang mengawal harus dipertanggungjawabkan, guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi."Ujar Badri Badri.(*/red).



